SURABAYA, Bacasaja.id — Aksi tegas aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 46 laporan polisi dan menangkap 54 tersangka dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah Surabaya Utara. Operasi ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya serentak kepolisian untuk menindak tegas kejahatan konvensional yang marak terjadi, seperti pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam.
“Operasi ini kami gelar serentak di seluruh jajaran. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wahyu, Selasa (4/11/2025).
Dalam operasi intensif tersebut, polisi mengungkap berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebanyak 9 Target Operasi (TO) dan 37 non-TO berhasil diungkap dari sejumlah kawasan, antara lain Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, dan Krembangan. Lokasi kejadian mencakup titik-titik strategis seperti Jl. Ikan Sepat, Kedinding Lor, Wonokusumo, Margomulyo, hingga kawasan religius Sunan Ampel.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku, di antaranya:
- 6 unit telepon genggam
- 5 sepeda motor
- 55 nota pegadaian perhiasan emas
- 91 emas palsu
- 1 unit Truck Engkel Long
Senjata tajam jenis clurit dan ganco, serta sejumlah alat pembobol rumah dan kendaraan
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Semua bentuk kriminalitas yang mengganggu kenyamanan warga akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tambah AKBP Wahyu.
Dari total 54 tersangka yang diamankan, usia mereka berkisar antara 16 hingga 59 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Beberapa di antaranya diketahui residivis yang berulang kali terlibat kasus serupa.
Modus operandi para pelaku pun beragam — mulai dari pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T, pembobolan pagar kantor, hingga perampasan barang milik peziarah di kawasan religius pada dini hari. Bahkan, sebagian tersangka terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
AKBP Wahyu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta membantu proses identifikasi pelaku.
“Kejahatan-kejahatan ini kami tangani dengan cepat berkat partisipasi masyarakat yang membantu kami di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut Operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Surabaya Utara. Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dialogis, edukasi keamanan lingkungan, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.
Polres pun mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar permukiman serta segera melapor kepada aparat bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi