SURABAYA - Pagi yang cerah di Kampus UPN “Veteran” Jawa Timur menjadi saksi semangat intelektual para mahasiswa hukum yang memenuhi ruang diskusi Fakultas Hukum. Mereka hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mahasiswa Hukum Melek Legislasi: Inovasi Regulasi untuk Pembangunan Berkelanjutan”, yang digelar oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM).
Kegiatan ini menghadirkan tiga pembicara lintas bidang: Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasteyiadi, dan Ketua Umum BLM 2017, Iqbal Maulana.
Diskusi berlangsung hidup dan sarat kritik konstruktif, terutama saat mahasiswa mengangkat isu pungutan liar (pungli) parkir yang hingga kini masih menjadi persoalan klasik di Surabaya.
Menanggapi hal itu, Eri Irawan secara tegas menyatakan bahwa pungli parkir seharusnya tidak hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), melainkan diproses sebagai tindak pidana umum.
“Pungli parkir ini sudah meresahkan masyarakat. Kalau hanya ditindak tipiring, efek jeranya tidak ada. Ini harus dipidana tegas, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Eri di hadapan peserta FGD.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun kota atau kabupaten di Indonesia yang benar-benar sukses menata sistem parkir. Surabaya sendiri memiliki sekitar 1.500 titik parkir tepi jalan umum, yang masih membutuhkan pengawasan ketat dan sistem pengelolaan modern.
Sebagai langkah perbaikan, mulai November ini, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan uji coba sistem parkir digital di sejumlah titik resmi.
Langkah tersebut akan dibarengi dengan penambahan CCTV di 750 titik parkir dan alat sensor pengukuran kendaraan bermotor untuk memantau aktivitas parkir secara real time.
Selain itu, Eri menambahkan, akan ada tujuh penegak hukum yang berpatroli keliling di lima wilayah rawan parkir liar, guna memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan adil.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Penataan parkir ini bukan hanya soal PAD, tapi soal keadilan dan tata kota yang tertib,” tegasnya.
Dalam forum itu, mahasiswa juga menyoroti isu lain seperti persyaratan Beasiswa Pemuda Tangguh, pemerataan infrastruktur kampung, dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan kepekaan mahasiswa hukum terhadap persoalan publik yang nyata.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasteyiadi, menambahkan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat agar setiap kebijakan bisa dikawal dengan kritis dan bertanggung jawab.
“Melek regulasi artinya memahami cara kerja hukum dan keberanian untuk mengawalnya. Mahasiswa punya posisi penting untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Iqbal Maulana, sebagai Ketua Umum BLM 2017, mengajak mahasiswa untuk tidak berhenti pada teori, melainkan ikut berperan aktif dalam mengusulkan solusi kebijakan.
“Dari kampus, kita bisa memulai perubahan. Menulis gagasan hukum, membuat kajian kebijakan, atau mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Itulah bentuk nyata peran mahasiswa hukum,” katanya.
Menutup kegiatan, panitia menyampaikan harapan agar semangat melek legislasi ini terus tumbuh di kalangan mahasiswa hukum UPN Surabaya.
“Kami ingin mahasiswa hukum UPN tidak hanya hafal pasal, tapi peka terhadap realitas sosial dan berani mendorong lahirnya regulasi yang adil dan berkelanjutan,” ujar perwakilan BLM dalam penutupan.
FGD yang berlangsung Kamis pagi itu meninggalkan kesan mendalam. Para mahasiswa menyadari, bahwa perubahan menuju tata kelola yang baik tidak hanya dimulai dari lembaga pemerintah, tetapi juga dari ruang-ruang kampus — tempat ide, kritik, dan harapan bertemu untuk membangun hukum yang lebih berpihak pada rakyat. (dims)
Editor : Redaksi