BACASAJA.ID - Tempat hiburan di kota Surabaya masih ada yang bandel di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2. Seperti ditunjukkan Breakshot Karaoke Jl Kenjeran 432, Surabaya yang tetap operasional hingga tengah malam.
Lantaran tak mematuhi aturan PPKM dan Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, Breakshot Karaoke digrebek Linmas Kota Surabaya, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tempat hiburan ini dianggap membandel dengan masih tetap beroperasional bahkan hingga malam hari dengan menyewakan room VIP untuk karaoke plus miras dan cewek untuk menemani bernyanyi.
Padahal Perwali 67 tahun 2020 sudah jelas melarang segala jenis tempat hiburan beroperasional saat pandemi Covid-19 dan aturan jam malam masa PPKM
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dari penggerebekan ini petugas dilapangan mengamankan 26 orang. “26 orang kami amankan, terdiri dari 15 pegawai dan 11 pengunjung. Kami BAP ditempat dan dikenakan sanksi denda administratif,” ujar Irfan, Kamis (27/1/2020).
Setelah melakukan pendataan dan BAP ditempat, petugas juga menyegel tempat hiburan ini dengan menggunakan stiker tanda silang. “Petugas juga sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan PPKM dan Perwali Nomor 67 Tahun 2020,” tandas mantan Kasatpol PP Surabaya ini (jem)
Editor : Redaksi