FIX! Kebun Binatang Surabaya Berubah Status Jadi Perumda, Ini Penjelasan Ketua Pansus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta,
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta,

i

SURABAYA- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS). Regulasi baru ini mengalihkan KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis KBS.

“Perubahan mendasar adalah bentuk hukumnya. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain amanat Permendagri, ini juga membuka peluang diversifikasi usaha,” ujarnya dalam rapat Pansus, Selasa (25/11).

Dengan status Perumda, KBS diharapkan lebih fleksibel dalam mengembangkan unit bisnis, termasuk kemudahan perizinan. “Kinerja KBS tahun ini sudah baik. Kami berharap setelah menjadi Perumda, performanya makin meningkat,” tambah Yuga.

Dorong Inovasi dan Kemandirian Pendapatan

Pansus menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) yang komprehensif, mulai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu program prioritas adalah mengaktifkan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya berhenti beroperasi.

“Rumah sakit hewan itu kami dorong menjadi rujukan Indonesia Timur. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.

Ia menekankan bahwa KBS harus terus menggali potensi pendapatan di luar tiket masuk dan tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.

Isu Pesangon dan Usia Pensiun Diklarifikasi

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti tidak dicantumkannya aturan pesangon dalam Perda baru. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum.

“Di PP tidak ada istilah pesangon, tetapi ada gaji, tunjangan insentif keberhasilan, dan tantiem. Ini menjadi pengganti mekanisme pesangon,” terang Yuga. Dengan skema ini, kinerja direksi dan manajemen sepenuhnya berbasis target.

Terkait usia pensiun, usulan batas 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena menjadi kewenangan direksi.

“Pekerjaan KBS bersifat khusus. Penanganan satwa seperti gajah dan unta membutuhkan tenaga yang lebih muda. Tetapi aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” ujarnya.

Siap Masuk Tahap Finalisasi

Yuga memastikan pembahasan Pansus telah selesai dan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan tahap akhir.

“Setelah dibanmuskan, kami laporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” tegasnya.

Targetnya, dalam dua minggu ke depan Raperda dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda Kebun Binatang Surabaya. (dims)

Berita Terbaru

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…