FIX! Kebun Binatang Surabaya Berubah Status Jadi Perumda, Ini Penjelasan Ketua Pansus

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta,
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta,

i

SURABAYA- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS). Regulasi baru ini mengalihkan KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis KBS.

“Perubahan mendasar adalah bentuk hukumnya. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain amanat Permendagri, ini juga membuka peluang diversifikasi usaha,” ujarnya dalam rapat Pansus, Selasa (25/11).

Dengan status Perumda, KBS diharapkan lebih fleksibel dalam mengembangkan unit bisnis, termasuk kemudahan perizinan. “Kinerja KBS tahun ini sudah baik. Kami berharap setelah menjadi Perumda, performanya makin meningkat,” tambah Yuga.

Dorong Inovasi dan Kemandirian Pendapatan

Pansus menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) yang komprehensif, mulai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu program prioritas adalah mengaktifkan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya berhenti beroperasi.

“Rumah sakit hewan itu kami dorong menjadi rujukan Indonesia Timur. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.

Ia menekankan bahwa KBS harus terus menggali potensi pendapatan di luar tiket masuk dan tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.

Isu Pesangon dan Usia Pensiun Diklarifikasi

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti tidak dicantumkannya aturan pesangon dalam Perda baru. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum.

“Di PP tidak ada istilah pesangon, tetapi ada gaji, tunjangan insentif keberhasilan, dan tantiem. Ini menjadi pengganti mekanisme pesangon,” terang Yuga. Dengan skema ini, kinerja direksi dan manajemen sepenuhnya berbasis target.

Terkait usia pensiun, usulan batas 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena menjadi kewenangan direksi.

“Pekerjaan KBS bersifat khusus. Penanganan satwa seperti gajah dan unta membutuhkan tenaga yang lebih muda. Tetapi aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” ujarnya.

Siap Masuk Tahap Finalisasi

Yuga memastikan pembahasan Pansus telah selesai dan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan tahap akhir.

“Setelah dibanmuskan, kami laporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” tegasnya.

Targetnya, dalam dua minggu ke depan Raperda dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda Kebun Binatang Surabaya. (dims)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…