Sengketa Waris Saudagar Gresik Berujung Pidana Masuki Babak Baru

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gresik
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gresik

i

Gresik – Sengketa warisan almarhum H.M. Husein, saudagar Gresik sekaligus pengusaha sarang burung walet, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan pidana terhadap anak pertama, Achmad Wahyuddin, kini berkembang setelah muncul fakta baru berupa kehadiran ahli waris lain yang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembagian warisan.

Achmad Wahyuddin diketahui merupakan anak sulung dari pernikahan pertama almarhum HM Husein. Dari pernikahan tersebut, Husein memiliki empat anak: Achmad Wahyuddin, Ahmad Lutfi (almarhum), Zainal Abidin, dan Betty Furoidah. Sementara dari pernikahan kedua, Husein dikaruniai satu putra bernama Mohammad Reza Alif Utama.

Pengacara Wahyuddin, Denny Rudini, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bermula dari masalah pembagian warisan—bukan terkait praktik mafia tanah seperti yang sempat beredar.

“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” kata Denny saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Denny mengungkapkan, selepas HM Husein wafat, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan dan menuangkannya dalam Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris dari kelompok tersebut.

Masalah menjadi rumit setelah Ahmad Lutfi meninggal. Harta waris milik Lutfi semestinya dibagikan kepada ahli warisnya. Namun, keberadaan Reza — anak dari pernikahan kedua — tidak dimasukkan dalam struktur ahli waris yang sah, sehingga memicu sengketa berkepanjangan.

“Ketika Reza tidak dilibatkan, permasalahannya justru tidak akan pernah selesai dan terus berulang,” kata Denny.

Melihat konflik yang tak kunjung selesai, pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana telah digelar pada 27 November 2025.

Denny menegaskan bahwa inti tuntutan kliennya adalah meminta agar Akta Perdamaian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena dibuat tanpa memasukkan Reza sebagai ahli waris.

“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” ujar Denny.

Menurutnya, selama akar persoalan tidak diselesaikan, potensi saling lapor antar ahli waris akan terus terjadi dan dapat memicu perkara pidana lainnya.

Reza direncanakan akan masuk sebagai pihak dalam struktur ahli waris saat pembagian ulang dilakukan jika gugatan Wahyuddin dikabulkan. Denny meyakini hal ini dapat menyelesaikan sengketa panjang tersebut.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir kepada majelis hakim. "Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkapnya.

Terlebih, sebelum berpulang, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar. "Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," pungkas Roni. (pur) 

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…