BACASAJA.ID- Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap T (43), warga Pamekasan Madura, di sebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, Surabaya. Saat itu, tersangka menjual istrinya kepada lelaki hidung belang untuk layanan seksual bertiga (threesome).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengatakan pengungkap kasus ini berawal dari operasi cyber kemudian menemukan akun di twitter yang memposting gambar istrinya telanjang dalam posisi berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Fauzi, Kamis (29/10).
Fauzi menambahkan pelaku menawarkan istrinya melakui media sosial twitter. Setelang memposting gambar istrinya telanjang, pelaku juga menyebutkan bisa melayani layanan seks bertiga atau threesome.
Sedangkan pelaku sendiri, diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya saat melakukan pengerbekan disebuah kamar hotel di Jalan Jemursari, pada Rabu (21/10) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan pengerbekan, petugas mendapati istri dan pelaku sedang melakukan layanan seks bertiga atau threesome. Kemudian oleh petugas langsung diamankan beserta barang bukti.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam dijerat pasal Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (Jem)
Editor : Redaksi