SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penataan sektor perparkiran dengan mewajibkan penggunaan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik seperti e-money atau e-toll. Kebijakan tersebut akan diterapkan bertahap, dimulai dari lokasi parkir yang termasuk objek pajak sebelum diperluas ke tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyambut baik kebijakan itu. Ia menyebut langkah Pemkot sejalan dengan usulan yang pernah ia sampaikan saat rapat Komisi B dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pada 2024.
“Saya dari dulu mendorong sistem pembayaran berbasis tap menggunakan e-money. Ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan transparan,” ujar Yuga ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, penerapan awal yang difokuskan pada kendaraan roda empat merupakan pilihan paling tepat. Pengendara mobil dinilai lebih siap karena hampir seluruhnya telah menggunakan kartu prabayar untuk keperluan transaksi di jalan tol maupun layanan lain.
“Kalau mobil, minimal 80 persen pasti memiliki e-money. Untuk motor belum tentu. Jadi memulai dari mobil itu langkah yang paling logis,” jelasnya.
Yuga menilai digitalisasi sistem parkir tidak hanya menyederhanakan layanan, tetapi juga berpotensi menekan kebocoran PAD dari peredaran uang tunai di lapangan. Karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang mendorong percepatan parkir digital di seluruh Surabaya.
“Komisi B mendukung penuh upaya Pemkot menerapkan parkir digital. Ini sejalan dengan masukan saya sejak tahun lalu,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat terbiasa melakukan pembayaran nontunai di area parkir.
“Pemkot harus intens memberi edukasi agar warga Surabaya terbiasa dengan pembayaran cashless. Sosialisasinya harus kuat supaya implementasinya berjalan mulus,” pungkasnya
Editor : Redaksi