Rombong di Belakang Pos Polisi Diduga Dibobol, Pedagang: Kok Dibiarkan Sama Polsek Sukomanunggal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi rombong di belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Pattimura, Surabaya yang diduga dibobol.
Lokasi rombong di belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Pattimura, Surabaya yang diduga dibobol.

i

SURABAYA- Seorang warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bernama Dimas menyatakan akan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya yang berada di lahan tengah jalan raya belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Patimura. Ia juga menilai aparat setempat seakan membiarkan rombong tersebut digunakan pihak lain untuk berjualan.

Dimas mengungkapkan, rombong tersebut merupakan milik pribadinya yang dibangun menggunakan biaya sendiri. Setelah sebelumnya ia diminta secara pribadi untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, rombong itu ia tinggalkan dalam kondisi terkunci.

Namun belakangan, Dimas mengaku mendapati rombong miliknya digunakan pihak lain untuk berjualan, meski dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Kondisi itu membuatnya menduga telah terjadi pembobolan.

“Rombong saya terkunci, tapi bisa dipakai orang lain. Yang membuat saya heran, aktivitas itu seperti dibiarkan saja,” ujar Dimas.

Ia menuturkan, pada masa Kapolsek Sukomanunggal dijabat Kompol Zainur Rofiq, dirinya diminta menghentikan aktivitas berdagang, karena lokasi tersebut disebut sebagai area taman dan ruang terbuka publik. Arahan tersebut ia patuhi meski berdampak langsung pada penghasilannya.

Namun, pada masa Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Kompol Akhyar, Dimas mengaku melihat adanya aktivitas berjualan di lokasi yang sama. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kapolsek Akhyar menyatakan mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.

Situasi ini membuat Dimas menilai ada ketidaktegasan penanganan di lapangan, terlebih rombong miliknya yang diduga dibobol tersebut digunakan tanpa izin dan tetap beroperasi.

“Ini bukan cuma soal boleh atau tidak boleh jualan, tapi soal rombong saya yang dipakai tanpa izin. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal area itu tidak diperbolehkan untuk berdagang, karena berstatus taman dan ruang terbuka publik. Pihak kecamatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dimas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya agar persoalan tersebut terang benderang. Ia juga berharap ada ketegasan aparat dan kejelasan kebijakan, agar warga tidak merasa dirugikan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturannya harus ditegakkan,” pungkas Dimas. (*)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…