Aturan PPKM Tulungagung: Hajatan Boleh, tapi Tidak Ada Tempat Duduk

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

i

BACASAJA.ID - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari mendatang.

Dalam SE nomor 360/166/602/2021 itu ada larangan menyelenggarakan hajatan selama PPKM. Namun aturan itu buru-buru diubah oleh Bupati Tulungagung melalui SE nomor 360/177/602/2021 yang dikeluarkan pada Jum’at (29/1/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menuturkan secara prinsip kedua SE itu hampir sama. Ada beberapa point yang mengalami perubahan, seperti diperbolehkannya hajatan pernikahan, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

“Pernikahan diijinkan tapi bersyarat, mengajukan perijinan dengan persyaratan yang baru,” kata Galih.

Pengajuan ijin hajatan bisa dilayani mulai besok, Sabtu (30/1/21). Sedang untuk protokol kesehatan hajatan, tuan rumah tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan dan bersalaman.

“Dilakukan drive thru, tidak boleh berhenti baik naik kendaraan bermotor maupun jalan kaki bablas (terus),” terang Galih.

Tuan rumah juga dilarang untuk menyediakan tempat duduk, kecuali untuk orang yang kesulitan untuk berdiri atau sakit.

Perubahan SE juga mengatur operasional warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00, namun khusus untuk take away (makan di rumah). Selepas jam itu, maka warung makan harus mengakhiri aktifitas jual belinya.“Jam malam tetap jam 20.00,” pungkasnya.

PPKM ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2021 yang menyebut ada 18 Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM.

Selain itu, GOR Lembu Peteng yang ditutup sebulan lebih diperbolehkan buka kembali. Sehingga pedagang food truck bisa melakukan aktifitasnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam PPKM ini, tempat wisata belum diperbolehkan untuk buka. Nantinya jika penyebaran covid-19 sudah terkendali, akan dilakukan pembukaan secara bertahap.

Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen. (Noyo)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…