BACASAJA.ID - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari mendatang.
Dalam SE nomor 360/166/602/2021 itu ada larangan menyelenggarakan hajatan selama PPKM. Namun aturan itu buru-buru diubah oleh Bupati Tulungagung melalui SE nomor 360/177/602/2021 yang dikeluarkan pada Jum’at (29/1/2021).
Baca Juga: Mantap! 19 Daerah di Jatim kini Berstatus PPKM Level 1, Ini Daftar Lengkapnya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menuturkan secara prinsip kedua SE itu hampir sama. Ada beberapa point yang mengalami perubahan, seperti diperbolehkannya hajatan pernikahan, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
“Pernikahan diijinkan tapi bersyarat, mengajukan perijinan dengan persyaratan yang baru,” kata Galih.
Pengajuan ijin hajatan bisa dilayani mulai besok, Sabtu (30/1/21). Sedang untuk protokol kesehatan hajatan, tuan rumah tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan dan bersalaman.
“Dilakukan drive thru, tidak boleh berhenti baik naik kendaraan bermotor maupun jalan kaki bablas (terus),” terang Galih.
Baca Juga: Jatim jadi Provinsi Pertama dan Satu-satunya yang Level 1, Gubernur: Terima Kasih untuk Masyarakat
Tuan rumah juga dilarang untuk menyediakan tempat duduk, kecuali untuk orang yang kesulitan untuk berdiri atau sakit.
Perubahan SE juga mengatur operasional warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00, namun khusus untuk take away (makan di rumah). Selepas jam itu, maka warung makan harus mengakhiri aktifitas jual belinya.“Jam malam tetap jam 20.00,” pungkasnya.
PPKM ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2021 yang menyebut ada 18 Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM.
Baca Juga: Jatim Bebas Zona Merah Covid-19, Gubernur Khofifah: Semoga Tidak Ada Varian Baru Lagi
Selain itu, GOR Lembu Peteng yang ditutup sebulan lebih diperbolehkan buka kembali. Sehingga pedagang food truck bisa melakukan aktifitasnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam PPKM ini, tempat wisata belum diperbolehkan untuk buka. Nantinya jika penyebaran covid-19 sudah terkendali, akan dilakukan pembukaan secara bertahap.
Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen. (Noyo)
Editor : Redaksi