Siapa Saja Tersangka Korupsi Haji? Ini Jawaban KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Haji segera rampung. Saat ini, KPK menunggu laporan kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, jubir KPK Budi Prasetyo meminta, publik bersabar menunggu hasil perhitungan tersebut. Namun, Budi tak bisa memastikan kapan perhitungan kerugian negara itu akan rampung.

“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026), seperti dilansir RRI.

Budi menjelaskan, sebelumnya para pihak terkait telah dimintai keterangan oleh auditor dalam rangka mengkalkulasi potensi kerugian negara. Mereka berasal dari Kementerian Agama, asosiasi, serta sejumlah penyelenggara dan travel haji.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Diskresi itu diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian penting. Terkhusus dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik optimis tahapan penyidikan akan segera rampung. Termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat.

Diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bos travel haji Maktour yang juga merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. "KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Diketahui, KPK sejak Agustus 2025 telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi haji. Masa pencegahan tersebut dalam waktu dekat akan berakhir, sehingga memunculkan spekulasi mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti.

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hal tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta.

"KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Selanjutnya, KPK melakukan evaluasi atas temuan dugaan upaya menghilangkan barang bukti tersebut. Budi memastikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 tentang perintangan penyidikan.

"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," kata Budi.

Diketahui, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Dua orang lainnya, mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Sementara, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…