Gresik - Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menggelar razia rutin kamar hunian warga binaan, Selasa (6/1).
Razia dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Vendra Hermawan bersama jajaran petugas pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir seluruh kamar hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtib.
Petugas memeriksa setiap sudut kamar, mulai dari tempat tidur, lemari, hingga area-area yang rawan dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan humanis, serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kegiatan razia ini merupakan agenda rutin sekaligus bentuk dukungan nyata Rutan Kelas IIB Gresik terhadap pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah charger, satu headset, satu pemanas air, satu gunting, satu stop kontak, satu korek api, serta dua gunting kuku. Seluruh barang temuan tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkala.
“Razia ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Gresik. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran barang terlarang,” tegasnya.
Editor : Redaksi