KPK Didesak Dalami Dugaan Penggelapan Aset Kasus Jiwasraya yang Ditaksir Rugikan Ratusan Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demo mendesak KPK mengusut dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (RRI)
Aksi demo mendesak KPK mengusut dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (RRI)

i

JAKARTA - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan penggelapan aset negara. Khususnya dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang nilainya diperkirakan ratusan miliar rupiah.

SPKR menyoroti peran mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam kebijakan pencabutan blokir aset Jiwasraya. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Poin yang menjadi perhatian adalah terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham Bank BJB (BJBR) dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

Nilai saham tersebut diperkirakan mencapai Rp377,7 miliar. SPKR menilai kebijakan tersebut janggal karena surat diterbitkan saat perkara Jiwasraya telah berstatus P21.

Bahkan, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021. Saham tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Keputusan pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, proses koordinasi, hingga potensi pelanggaran prosedur,” ujar Koordinator Aksi SPKR, Amri digedung Merah Putih KPK, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, perkara korupsi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, pemulihan aset yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp5,56 triliun.

SPKR menilai, meskipun OJK turut berperan dalam pencabutan blokir. Inisiatif administratif berasal dari internal aparat penegak hukum sehingga akuntabilitas pejabat terkait harus dikedepankan.

Atas dasar itu, SPKR mendesak KPK untuk menyelidiki peran pihak-pihak terkait, menelusuri alur koordinasi antar-lembaga. Serta, menghitung kembali potensi kerugian negara, serta memastikan seluruh aset yang telah diputuskan dirampas benar-benar kembali ke kas negara.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie menilai pelaporan terhadap dirinya itu sebagai bentuk perlawanan kepada dia yang saat ini tengah menangani perkara di Kejaksaan Agung.

"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," kata Febri kepada awak media, Selasa (11/3).

Namun ketika dikonfirmasi terhadap jubir KPK Budi Prasetyo, dirinya tak merespone terkait desakan tersebut. Biasanya hal tersebut awalnya harus di awali dengan adanya laporan ke dumas KPK. (*)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…

HUT Lantas ke-71: Ditelantas Polda Sulbar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Saluleang

HUT Lantas ke-71: Ditelantas Polda Sulbar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Saluleang

Rabu, 16 Sep 2026 12:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:12 WIB

POLDA SULBAR- Menyambut semarak peringatan Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Ditlantas Polda Sulawesi Barat kembali menebar kebaikan yang…

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan

Rabu, 16 Sep 2026 09:08 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 09:08 WIB

SURABAYA — Pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor definitif UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya oleh Menteri Agama, Selasa (15/9/2026), langsung disambut g…