Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Pimpinan PWNU Jakarta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung KPK
Gedung KPK

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026) di Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelummya KPK telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain pada kasus korupsi kuota haji tersebut. "Ini dimungkinkan seiring masih berlangsungnya proses pendalaman penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Saat ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka lainnya.

Menurut Asep, peluang pendalaman terhadap pihak lain terkait kasus ini sangat terbuka. Apalagi pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

"Semoga nanti kami dapat menemukan bukti-bukti terkait lainnya," ujarnya. Baik itu ditemukan dalam proses penyidikan, maupun pada saat penuntutan. 

Asep menyampaikan hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dia diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti baru dua orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Saat proses penyidikan, KPK sempat mengungkap dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Mengenai hal tersebut, Asep memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah diumumkan sebagai tersangka. "Dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Klien kami telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. (RRI)

Berita Terbaru

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…