Residivis Bandar Narkotika Kembali Dibekuk di Surabaya, 31 Gram Shabu Diamankan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis penangkapan tersangka kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Rilis penangkapan tersangka kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

i

SURABAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam peredaran narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa SR bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2011 karena kasus serupa. Namun, meskipun sudah menjalani hukuman, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu setelah bebas pada 2014.

Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli dan pengguna narkotika. Ketiganya diketahui memperoleh shabu dari SR secara patungan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, skrop dari sedotan, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh SR.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine, yang terindikasi dari tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

NR, BP, dan AF sebelumnya mengonsumsi shabu bersama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026.

“SR telah menerima pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” terang AKP Putrawan. “Shabu tersebut dipaketkan ulang oleh SR dalam jumlah kecil dan dijual kepada para pembeli.”

SR memanfaatkan sepeda motor pribadinya untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba tersebut. Setiap kali ada pembeli, ia mengambil paket shabu dari jok motornya untuk dipasarkan.

Penangkapan ini berhasil memutus jaringan peredaran shabu yang cukup rapi, yang sebelumnya berlangsung sejak Desember 2025.

Terhadap keempat tersangka, polisi telah menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …