Residivis Bandar Narkotika Kembali Dibekuk di Surabaya, 31 Gram Shabu Diamankan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis penangkapan tersangka kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Rilis penangkapan tersangka kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

i

SURABAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam peredaran narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa SR bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2011 karena kasus serupa. Namun, meskipun sudah menjalani hukuman, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu setelah bebas pada 2014.

Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli dan pengguna narkotika. Ketiganya diketahui memperoleh shabu dari SR secara patungan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, skrop dari sedotan, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh SR.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine, yang terindikasi dari tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

NR, BP, dan AF sebelumnya mengonsumsi shabu bersama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026.

“SR telah menerima pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” terang AKP Putrawan. “Shabu tersebut dipaketkan ulang oleh SR dalam jumlah kecil dan dijual kepada para pembeli.”

SR memanfaatkan sepeda motor pribadinya untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba tersebut. Setiap kali ada pembeli, ia mengambil paket shabu dari jok motornya untuk dipasarkan.

Penangkapan ini berhasil memutus jaringan peredaran shabu yang cukup rapi, yang sebelumnya berlangsung sejak Desember 2025.

Terhadap keempat tersangka, polisi telah menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram. (dims)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…