Polda Jatim Akselerasi Kasus Pencabulan Anak di Surabaya, Komitmen Kota Ramah Anak Dipertanyakan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kasus pencabulan di Surabaya
Ilustrasi kasus pencabulan di Surabaya

i

SURABAYA- Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Kasus ini melibatkan terlapor berinisial DAHK (15) yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun.

Langkah cepat aparat penegak hukum menjadi sorotan sekaligus harapan publik di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan anak di Kota Surabaya.

Penyidik Subdit III Ditres PPA dan PPO bergerak progresif. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kembali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan proses hukum.

Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, pelibatan satu ahli psikologi dan satu ahli visum guna memperkuat alat bukti, serta penyitaan barang bukti. Penyidik juga tengah mempersiapkan tahap penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketegasan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dinilai menjadi bukti nyata komitmen perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

Munculnya kasus ini di wilayah Lakarsantri menjadi “lampu kuning” bagi dunia pendidikan di Surabaya. Pengawasan dan edukasi preventif dinilai perlu diperkuat, tidak hanya di sekolah tetapi juga dalam lingkungan pergaulan remaja.

Lembaga pendidikan diharapkan tak semata mengejar capaian akademik, tetapi juga membangun karakter serta deteksi dini perilaku menyimpang. Kasus yang melibatkan pelaku usia remaja menjadi alarm serius bahwa penguatan pendidikan karakter dan pengawasan sosial mendesak dilakukan.

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya Hadrean Renanda menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi Surabaya yang kerap menyandang predikat Kota Ramah Anak.

“Surabaya seringkali menyandang predikat Kota Ramah Anak, namun kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Predikat tersebut harus dibuktikan dengan sistem keamanan dan perlindungan anak yang benar-benar menyentuh akar rumput, bukan sekadar simbolis atau seremonial di atas kertas,” tegas Hadrean Renanda.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kota, dan masyarakat agar predikat tersebut tidak sekadar menjadi label administratif.

Hadrean mengungkapkan bahwa kasus ini sempat luput dari perhatian publik. Ia mengaku sengaja mendorong agar perkara ini diangkat ke ruang publik agar penanganannya serius dan transparan.

“Intinya di Surabaya itu ada kasus, tapi nggak pernah diangkat. Kasus anak usia 15 tahun melakukan pencabulan, sodomi lah ya, ke anak usia 5 atau 6 tahun. Itu sesama jenis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan keluarga korban agar tidak menyelesaikan perkara ini secara damai. “Aku sudah ngasih tahu orang tuanya, sudah jangan mau damai berapa pun nilainya. Supaya kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Menurutnya, dampak psikologis terhadap korban sangat serius. “Anak kecil usia 5 atau 6 tahun itu kalau disodomi, ini merusak masa depan. Orang tuanya masih trauma ketika melihat pelaku masih berseliweran di situ. Nanti kalau anak kecil yang lain bagaimana?” katanya.

Ia menyebut dugaan peristiwa itu terjadi berulang kali, bahkan hingga tiga sampai lima kali, dan dilakukan di dalam rumah korban.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi semua pihak. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal terhadap korban, serta pengawasan sosial yang kuat menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Publik kini menanti komitmen nyata, bukan sekadar slogan, demi memastikan Surabaya benar-benar aman bagi anak-anaknya. ***

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…