KPK Buka Kemungkinan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Mengarah Petinggi Maktour Travel ?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji bergantung pada hasil proses penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dari klaster penyelenggara negara.

Setyo mengatakan, kemungkinan pengembangan ke pihak lain sangat terbuka. Termasuk klaster swasta, yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Juang KPK, Jumat, 20 Februari 2026.

Setyo menegaskan, setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pendalaman lainnya.

KPK memastikan proses penyidikan perkara kuota haji terus berjalan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Diketahui, KPK tengah memperkuat alat bukti dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dugaan tersebut mengarah pada petinggi Maktour Travel yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya merintangi proses penyidikan.

“Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak Maktour. Tentu yang dimaksud adalah petingginya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Minggu, 1 Februari 2026.

Budi menjelaskan, dugaan upaya menghilangkan barang bukti tersebut terungkap saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Salah satu lokasi penggeledahan adalah kantor Maktour. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak Maktour,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan cara membakar sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

“Atas informasi tersebut. Penyidik kemudian melakukan analisis lebih lanjut terkait dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan penghilangan dokumen tersebut. Budi menegaskan, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang berperan sebagai inisiator. (RRI)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…