GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Kamis (19/3/2026). Pada momen tersebut, remisi diberikan kepada satu warga binaan atas nama I Dewa Gede Adnyana Maha Udaya.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik dan dihadiri Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Anggi Fauzi, jajaran petugas, serta perwakilan warga binaan. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus yang disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Selanjutnya, Kepala Rutan Gresik menyerahkan secara simbolis besaran remisi kepada warga binaan yang menerima. Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, pembinaan, dan kemanusiaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Editor : Redaksi