Pemkot Surabaya Bikin Panas: Tanah yang Tidak Didaftarkan 5 Tahun, Jadi Milik Negara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA — Pernyataan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hearing Komisi A yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis dikuasai SIMBADA menuai kritik keras dari tim hukum ahli waris Mukelar P Tilam dalam sengketa tanah di kawasan Pogot.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam forum hearing pada Jumat (17/4/2026).

Namun, tim hukum ahli waris yang dipimpin Budiyanto, S.H. menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara hukum dan berpotensi menyesatkan.

“Tidak ada satu pun aturan dalam hukum agraria Indonesia yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah atau aset daerah,” tegas Saiful Anam, S.H.

“Tidak Ada Dasar Hukum “5 Tahun Jadi Milik Negara” tambahnya.

Tim hukum merujuk pada:
• Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keduanya tidak mengenal konsep pengambilalihan tanah hanya karena tidak didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, hukum agraria justru mengakui bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat dimiliki secara sah, sepanjang dapat dibuktikan melalui:
• Letter C, • Petok D, • Girik atau bukti penguasaan lainnya

Salah Tafsir Pasal 32 PP 24/1997

Menurut tim hukum, angka “5 tahun” yang disebut kemungkinan besar merupakan salah tafsir dari Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.

Ketentuan tersebut sebenarnya mengatur:
• Perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik
• Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan
Artinya, bukan dasar pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap sertifikat yang sudah terbit.

SIMBADA Bukan Dasar Penguasaan Tanah

Tim hukum juga menegaskan bahwa SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) hanyalah sistem pencatatan aset milik pemerintah daerah.

“SIMBADA itu bukan alat untuk mengambil tanah rakyat. Itu hanya sistem administrasi pencatatan, bukan sumber hak,” tegas Budiyanto, S.H.

Agar suatu tanah dapat dicatat sebagai aset daerah, harus ada dasar hukum yang sah, seperti:
• Pembelian oleh pemerintah
• Hibah
• Pelepasan hak
• Putusan pengadilan
• Penetapan sebagai tanah negara

Negara Tidak Bisa Serta-Merta Mengambil Tanah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara hanya dapat mengambil alih tanah dalam kondisi tertentu, misalnya:
• Tanah terlantar melalui proses panjang dan penetapan resmi
• Tidak ada bukti kepemilikan sama sekali
• Sejak awal merupakan tanah negara

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rakyat Kalah Administratif, Bukan Substantif

Tim hukum menilai persoalan ini mencerminkan problem klasik dalam praktik pertanahan di Indonesia.

“Sering kali rakyat kalah bukan karena tidak punya hak, tapi karena kalah secara administratif. Bukti tradisional seperti Letter C dianggap lemah, padahal secara substansi itu adalah dasar hak,” ujar Saiful Anam, S.H.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan besar mengenai keberpihakan hukum agraria di lapangan—apakah benar melindungi hak rakyat, atau justru kalah oleh sistem administrasi yang tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dan sikap tegas dari Pemerintah Kota Surabaya agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.(panjinusantara)

Berita Terbaru

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli…

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial TJK (18) di Surabaya menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal J…

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret Gion Spa di kawasan Jalan HR M…

Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di salah satu bank BUMN dan PT Telkom…

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Sabtu, 06 Jun 2026 09:37 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi saat menggeledah rumah tersangka Silmy Karim (SK). Penggeledahan terkait l…

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

JAKARTA- Danantara membantah informasi yang beredar mengenai kewajiban membeli Merah Putih Bond bagi masyarakat tertentu. Kabar tersebut dipastikan tidak benar…