Pemkot Surabaya Bikin Panas: Tanah yang Tidak Didaftarkan 5 Tahun, Jadi Milik Negara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA — Pernyataan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hearing Komisi A yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis dikuasai SIMBADA menuai kritik keras dari tim hukum ahli waris Mukelar P Tilam dalam sengketa tanah di kawasan Pogot.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam forum hearing pada Jumat (17/4/2026).

Namun, tim hukum ahli waris yang dipimpin Budiyanto, S.H. menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara hukum dan berpotensi menyesatkan.

“Tidak ada satu pun aturan dalam hukum agraria Indonesia yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah atau aset daerah,” tegas Saiful Anam, S.H.

“Tidak Ada Dasar Hukum “5 Tahun Jadi Milik Negara” tambahnya.

Tim hukum merujuk pada:
• Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keduanya tidak mengenal konsep pengambilalihan tanah hanya karena tidak didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, hukum agraria justru mengakui bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat dimiliki secara sah, sepanjang dapat dibuktikan melalui:
• Letter C, • Petok D, • Girik atau bukti penguasaan lainnya

Salah Tafsir Pasal 32 PP 24/1997

Menurut tim hukum, angka “5 tahun” yang disebut kemungkinan besar merupakan salah tafsir dari Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.

Ketentuan tersebut sebenarnya mengatur:
• Perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik
• Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan
Artinya, bukan dasar pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap sertifikat yang sudah terbit.

SIMBADA Bukan Dasar Penguasaan Tanah

Tim hukum juga menegaskan bahwa SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) hanyalah sistem pencatatan aset milik pemerintah daerah.

“SIMBADA itu bukan alat untuk mengambil tanah rakyat. Itu hanya sistem administrasi pencatatan, bukan sumber hak,” tegas Budiyanto, S.H.

Agar suatu tanah dapat dicatat sebagai aset daerah, harus ada dasar hukum yang sah, seperti:
• Pembelian oleh pemerintah
• Hibah
• Pelepasan hak
• Putusan pengadilan
• Penetapan sebagai tanah negara

Negara Tidak Bisa Serta-Merta Mengambil Tanah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara hanya dapat mengambil alih tanah dalam kondisi tertentu, misalnya:
• Tanah terlantar melalui proses panjang dan penetapan resmi
• Tidak ada bukti kepemilikan sama sekali
• Sejak awal merupakan tanah negara

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rakyat Kalah Administratif, Bukan Substantif

Tim hukum menilai persoalan ini mencerminkan problem klasik dalam praktik pertanahan di Indonesia.

“Sering kali rakyat kalah bukan karena tidak punya hak, tapi karena kalah secara administratif. Bukti tradisional seperti Letter C dianggap lemah, padahal secara substansi itu adalah dasar hak,” ujar Saiful Anam, S.H.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan besar mengenai keberpihakan hukum agraria di lapangan—apakah benar melindungi hak rakyat, atau justru kalah oleh sistem administrasi yang tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dan sikap tegas dari Pemerintah Kota Surabaya agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.(panjinusantara)

Berita Terbaru

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

SURABAYA – Menjelang ulang tahun ketiganya pada 8 Oktober 2026, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel menghadirkan pameran pernikahan atau wedding expo pada 2-3 Oktober 2…

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khusyuk dan penuh kehangatan menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat, Jumat (18/9/26) dalam kegiatan rutin keagamaan "Jumat…

Korupsi KUR: Bank BNI Cabang Jember Dibobol Rp41 Miliar Hanya dengan Data Warga Buta Huruf

Korupsi KUR: Bank BNI Cabang Jember Dibobol Rp41 Miliar Hanya dengan Data Warga Buta Huruf

Jumat, 18 Sep 2026 09:09 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYA — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember memasuki b…