Pemkot Surabaya Bikin Panas: Tanah yang Tidak Didaftarkan 5 Tahun, Jadi Milik Negara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya
Hearing masalah tanah di Pogot yang digelar Komisi A DPRD Surabaya

i

SURABAYA — Pernyataan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hearing Komisi A yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis dikuasai SIMBADA menuai kritik keras dari tim hukum ahli waris Mukelar P Tilam dalam sengketa tanah di kawasan Pogot.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam forum hearing pada Jumat (17/4/2026).

Namun, tim hukum ahli waris yang dipimpin Budiyanto, S.H. menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara hukum dan berpotensi menyesatkan.

“Tidak ada satu pun aturan dalam hukum agraria Indonesia yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah atau aset daerah,” tegas Saiful Anam, S.H.

“Tidak Ada Dasar Hukum “5 Tahun Jadi Milik Negara” tambahnya.

Tim hukum merujuk pada:
• Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keduanya tidak mengenal konsep pengambilalihan tanah hanya karena tidak didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, hukum agraria justru mengakui bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat dimiliki secara sah, sepanjang dapat dibuktikan melalui:
• Letter C, • Petok D, • Girik atau bukti penguasaan lainnya

Salah Tafsir Pasal 32 PP 24/1997

Menurut tim hukum, angka “5 tahun” yang disebut kemungkinan besar merupakan salah tafsir dari Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.

Ketentuan tersebut sebenarnya mengatur:
• Perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik
• Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan
Artinya, bukan dasar pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap sertifikat yang sudah terbit.

SIMBADA Bukan Dasar Penguasaan Tanah

Tim hukum juga menegaskan bahwa SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) hanyalah sistem pencatatan aset milik pemerintah daerah.

“SIMBADA itu bukan alat untuk mengambil tanah rakyat. Itu hanya sistem administrasi pencatatan, bukan sumber hak,” tegas Budiyanto, S.H.

Agar suatu tanah dapat dicatat sebagai aset daerah, harus ada dasar hukum yang sah, seperti:
• Pembelian oleh pemerintah
• Hibah
• Pelepasan hak
• Putusan pengadilan
• Penetapan sebagai tanah negara

Negara Tidak Bisa Serta-Merta Mengambil Tanah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara hanya dapat mengambil alih tanah dalam kondisi tertentu, misalnya:
• Tanah terlantar melalui proses panjang dan penetapan resmi
• Tidak ada bukti kepemilikan sama sekali
• Sejak awal merupakan tanah negara

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rakyat Kalah Administratif, Bukan Substantif

Tim hukum menilai persoalan ini mencerminkan problem klasik dalam praktik pertanahan di Indonesia.

“Sering kali rakyat kalah bukan karena tidak punya hak, tapi karena kalah secara administratif. Bukti tradisional seperti Letter C dianggap lemah, padahal secara substansi itu adalah dasar hak,” ujar Saiful Anam, S.H.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan besar mengenai keberpihakan hukum agraria di lapangan—apakah benar melindungi hak rakyat, atau justru kalah oleh sistem administrasi yang tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dan sikap tegas dari Pemerintah Kota Surabaya agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.(panjinusantara)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …