Fasad Eks Toko Nam Segera Dibongkar, Pemkot Surabaya: Bukan Cagar Budaya Asli

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fasad Eks Toko Nam di depan Tunjungan Plaza
Fasad Eks Toko Nam di depan Tunjungan Plaza

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan pembongkaran bangunan fasad eks Toko Nam yang berada di sekitar Jalan Embong Malang. Tujuan pembongkaran tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu pejalan kaki. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bangunan tersebut akan dibongkar karena kondisi bangunannya sudah tidak lagi kuat, selain itu juga mengganggu pejalan kaki karena letaknya di pedestrian. Selain itu, juga membuat estetika kota kurang sedap dipandang. 

“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Wali Kota Eri dikutip Senin (20/4)

Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, sebelumnya fasad bangunan eks Toko Nam itu sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bangunan itu bukan termasuk cagar budaya. 

Meski demikian, Cak Eri menyebutkan, bahwa memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. “Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya. 

Cak Eri menyampaikan, meskipun dilakukan pembongkaran, Pemkot Surabaya berencana akan memberi penanda di titik eks bangunan Toko Nam, sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Kota Pahlawan. “Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya. 

Sementara itu, Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Purnawan Basundoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan komplek pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998-1999.

“Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan. 

Karena itu, lanjut Purnawan, masyarakat menilai bahwa tembok (fasad) bangunan Toko Nam disinyalir merupakan benda baru yang dibangun beberapa saat setelah pembongkaran total. Untuk menjawab keraguan masyarakat, akhirnya Tim BPCB Jatim secara khusus melakukan kajian terhadap tembok fasad tersebut pada tahun 2012. 

“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi,” papar Purnawan. 

Purnawan juga menerangkan, bahwa BPCB telah melakukan beberapa uji, salah satunya dengan membandingkan tembok tersebut dengan bangunan lama. Hasilnya, lanjut dia, tidak ditemukan persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letaknya. Dengan demikian, ia memastikan, fasad bangunan eks Toko Nam yang ada kini telah kehilangan keasliannya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya. 

“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya. 

Adanya peraturan tersebut, lanjut Purnawan, Pemkot telah menindaklanjuti rekomendasi BPCB dengan menghapus status fasad Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. 

Dengan mengacu kepada surat keputusan tersebut, Purnawan menambahkan, maka dalam waktu dekat Pemkot akan membongkar fasad eks Toko Nam, tujuannya agar tidak mengganggu keindahan kota serta pejalan kaki yang melintas di pedestrian. 

“Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli…

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial TJK (18) di Surabaya menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal J…

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret Gion Spa di kawasan Jalan HR M…

Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di salah satu bank BUMN dan PT Telkom…

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Sabtu, 06 Jun 2026 09:37 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi saat menggeledah rumah tersangka Silmy Karim (SK). Penggeledahan terkait l…

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

JAKARTA- Danantara membantah informasi yang beredar mengenai kewajiban membeli Merah Putih Bond bagi masyarakat tertentu. Kabar tersebut dipastikan tidak benar…