Terima Hibah Apartemen dari KPK, Pemkot Surabaya Siap Manfaatkan untuk Dongkrak PAD

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYA- Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara senilai Rp167.031.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi kepentingan negara sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Acara serah terima berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk dikelola. Ia menegaskan pemanfaatan aset akan diarahkan untuk meningkatkan PAD serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Jadi hari ini ada penyerahan aset kembali, hasil sitaan KPK seperti beberapa waktu yang lalu yang kita mendapatkan hasil penyitaan aset. Hari ini kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR)," ujar Wali Kota Eri.

Ia menuturkan bahwa nilai aset yang diterima mencapai Rp167,031 juta dan telah dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya. Ke depan, pemkot akan mengkaji skema pemanfaatan, apakah digunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan.

"Jadi nanti insyaallah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” katanya.

Wali Kota Eri juga menekankan pemanfaatan aset akan disesuaikan dengan karakteristik unit apartemen. Termasuk letak lantai yang mempengaruhi fungsi penggunaan, sehingga diperlukan kajian sebelum diputuskan.

"Nanti insyaAllah kita akan kelola, apakah nanti kita gunakan untuk kegiatan, atau kita sewakan yang penting itu bermanfaat untuk PAD. Jadi nanti PAD-nya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. "Jadi ini adalah dari perkara penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar tahun 2017," ujar Mungki.

Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui tahapan lelang. "Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah," katanya.

Mungki menegaskan penyerahan aset melalui hibah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.

Sebagai informasi, objek yang diserahkan KPK tersebut berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Apartemen Surabaya Tower B lantai 10 Nomor Unit 30. Objek tersebut memiliki luas 17,5 meter persegi dengan nilai Rp167,031 juta. (*)

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …