Terima Hibah Apartemen dari KPK, Pemkot Surabaya Siap Manfaatkan untuk Dongkrak PAD

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYA- Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara senilai Rp167.031.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi kepentingan negara sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Acara serah terima berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk dikelola. Ia menegaskan pemanfaatan aset akan diarahkan untuk meningkatkan PAD serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Jadi hari ini ada penyerahan aset kembali, hasil sitaan KPK seperti beberapa waktu yang lalu yang kita mendapatkan hasil penyitaan aset. Hari ini kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR)," ujar Wali Kota Eri.

Ia menuturkan bahwa nilai aset yang diterima mencapai Rp167,031 juta dan telah dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya. Ke depan, pemkot akan mengkaji skema pemanfaatan, apakah digunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan.

"Jadi nanti insyaallah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” katanya.

Wali Kota Eri juga menekankan pemanfaatan aset akan disesuaikan dengan karakteristik unit apartemen. Termasuk letak lantai yang mempengaruhi fungsi penggunaan, sehingga diperlukan kajian sebelum diputuskan.

"Nanti insyaAllah kita akan kelola, apakah nanti kita gunakan untuk kegiatan, atau kita sewakan yang penting itu bermanfaat untuk PAD. Jadi nanti PAD-nya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. "Jadi ini adalah dari perkara penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar tahun 2017," ujar Mungki.

Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui tahapan lelang. "Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah," katanya.

Mungki menegaskan penyerahan aset melalui hibah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.

Sebagai informasi, objek yang diserahkan KPK tersebut berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Apartemen Surabaya Tower B lantai 10 Nomor Unit 30. Objek tersebut memiliki luas 17,5 meter persegi dengan nilai Rp167,031 juta. (*)

Berita Terbaru

Ledakan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Ledakan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Minggu, 07 Jun 2026 18:19 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 18:19 WIB

LANNY JAYA - Suasana duka menyelimuti masyarakat Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, setelah sebuah ledakan yang terjadi di kawasan Kampung Toemalo merenggut…

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Tiang Rambu di Surabaya

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Tiang Rambu di Surabaya

Minggu, 07 Jun 2026 16:32 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 16:32 WIB

SURABAYA - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria lanjut usia di Surabaya terbilang nekat. Pelaku berinisial  S (67) mencuri tiang besi bekas rambu lalu …

Suroboyo 10K 2026 Tegaskan Identitas Baru: Pelari Surabaya Paling Berani Adu Kecepatan

Suroboyo 10K 2026 Tegaskan Identitas Baru: Pelari Surabaya Paling Berani Adu Kecepatan

Minggu, 07 Jun 2026 13:32 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:32 WIB

SURABAYA – Gelaran perdana Suroboyo 10K 2026 tidak hanya sukses menghadirkan ribuan peserta di Kota Pahlawan.  Ajang yang menjadi seri kedua The Ultimate 10K S…

Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo

Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo

Minggu, 07 Jun 2026 11:13 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:13 WIB

BANDUNG- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggung biaya operasional Bandung Zoo, mulai dari kebutuhan pakan satwa hingga pembayaran tenaga kerja…

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

SURABAYA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah t…

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli…