BATAM — Kasus sengketa pembelian mobil mewah antara seorang konsumen dengan salah satu dealer di Batam memasuki babak baru yang mengejutkan. Usai memperjuangkan haknya karena mobil yang dibeli mengalami kerusakan fatal, konsumen justru digugat balik oleh pihak dealer ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tuduhan wanprestasi.
Awalnya, konsumen tersebut membeli mobil Mercedes-Benz E53 seharga Rp1,6 miliar secara mencicil pada tahun 2024 lalu. Namun, baru 11 bulan digunakan, kendaraan tersebut mengalami masalah pada bagian crankshaft pulley yang berujung pada kerusakan mesin hingga memicu insiden kebakaran.
Kuasa hukum konsumen, Rional Putra, menjelaskan bahwa kliennya menuntut pembatalan pembelian karena insiden tersebut menimbulkan trauma mendalam.
"Mobil sudah diangkut mereka, namun klien saya tidak mau menggunakan mobil itu kembali. Klien menuntut pembatalan pembelian karena trauma kejadian serupa yang membahayakan nyawa bisa terulang kembali," jelas Rional saat ditemui di kawasan Tiban, Jumat (1/5/2026).
Upaya penyelesaian sengketa awalnya dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Namun, hingga putusan dikeluarkan pada 13 Desember lalu, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) BPSK yang mengharuskan putusan dalam 21 hari, Rional akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pusat.
"Saya mengajukan keberatan dan memindahkan hal ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI agar skalanya nasional. Ini mobil mewah dengan harga lumayan yang rusak sebelum waktunya, dan ketika saya tanya penyebab rusaknya, tiba-tiba tidak ada jawaban," terang Rional.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses di BPKN masih berlangsung. Sayangnya, pihak dealer dinilai tidak kooperatif karena mangkir hingga panggilan ketiga.
Rional mengaku pihaknya telah berupaya mengedepankan itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan. Pada bulan Januari, ia mencoba berkomunikasi langsung dengan Direktur PT Metro selaku dealer, yang berinisial TH.
"Saya bilang, 'Saya tidak mau mempersulit, tolong bro juga jangan mempersulit. Batam kecil, sirkelnya itu-itu saja, jaga nama baiklah.' Tanggapannya sempat baik, katanya masih menunggu jawaban manajemen. Tapi ujung-ujungnya malah ghosting," ungkapnya kecewa.
Di tengah proses BPKN yang sedang berjalan, pihak konsumen justru dikejutkan dengan datangnya surat panggilan dari PN Batam. Tanpa adanya somasi terlebih dahulu, pihak dealer menggugat konsumen dengan dalih wanprestasi.
"Di dalam gugatan tersebut, mereka mengakui pembayaran saya, tetapi sama sekali tidak mengakui atau menyinggung fakta bahwa mobilnya rusak. Mereka seolah mencoba menutupi permasalahan di BPSK dan BPKN dengan gugatan ini," tegas Rional.
Tidak tanggung-tanggung, konsumen digugat sebesar Rp1,5 miliar ditambah bunga 6 persen, serta beban lawyer fee sebesar Rp100 juta yang menurut pihak konsumen tidak pernah ada dalam perjanjian.
"Sebagai konsumen, rasanya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah beli mobil rusak, malah dituntut lebih mahal lagi. Kesimpulannya, konsumen yang mempertanyakan haknya sesuai Undang-Undang malah diintimidasi dengan angka dan gugatan agar diam," keluhnya.
Rional menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan sangat siap menghadapi sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026) mendatang. Ironisnya, pada dua kali sidang mediasi yang telah digelar di PN Batam, pihak dealer sebagai penggugat justru tidak menampakkan batang hidungnya.
"Saya hadir dengan kepala tegak. Saya mengingatkan agar jangan menantang maruah saya sebagai putra daerah. Kita semua sama di mata hukum, jangan merasa kekuatan finansial bisa merontokkan kami. Itikad baik kami tidak direspons baik, maka kami siap hadapi," pungkas Rional. (Batamnews)
Editor : Redaksi