Ngawi – Respons cepat laporan masyarakat melalui layanan call center 110 membuahkan hasil besar. Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan call center 110.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya. Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Prayoga saat memimpin konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan lainnya,” tegasnya.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Editor : Redaksi