SURABAYA- Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang hingga penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri dari 30 Warga Negara China, 7 Warga Negara Taiwan, 4 Warga Negara Jepang dan 3 Warga Negara Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan penyekapan dua WNA Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya dihubungi melalui aplikasi “Threads” dan “e-signal” oleh akun bernama “Kurokawa”. Korban dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja serta pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta.
Namun sesampainya di Indonesia, para korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai admin operator scamming.
Korban disebut mendapat ancaman bahwa mereka telah “dijual” kepada tersangka dengan nilai 25.000 dolar Amerika Serikat. Paspor dan alat komunikasi korban juga dirampas agar tidak bisa menghubungi keluarga.
“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” ujarnya
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menduga jaringan ini menjalankan praktik penipuan online lintas negara dengan memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk menjalankan aksi scamming.
Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni:
- Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya
- Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya
- Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya
- Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan-ruangan khusus berbentuk bilik berlapis peredam suara yang diduga digunakan untuk aktivitas scamming melalui sambungan telepon.
Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda mulai dari pengawas, pengendali, operator penipuan hingga penjaga rumah dan sopir.
Beberapa tersangka utama yang disebut dalam rilis yakni ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Selain itu, aparat juga mengamankan operator-operator penipuan yang sebagian besar merupakan warga negara asing tegasnya.
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, HT, kendaraan hingga uang tunai berbagai mata uang asing.
Selain perangkat elektronik, polisi juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan baju dinas Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Petugas turut menyita buku panduan, daftar nomor telepon korban, screenshot bukti transfer, hingga bilik-bilik khusus yang dipakai menjalankan aktivitas scamming.
Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat lintas negara guna mengungkap jaringan perdagangan orang dan penipuan online internasional tersebut secara menyeluruh pungkasnya. (dim)
Editor : Redaksi