JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru terkaif dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dua tersangka itu ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti perkara tersebut. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dinilai cukup oleh penyidik KPK.
"Kami sudah konfirmasi ke penyidik, dalam waktu dekat ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insyaallah dilakukan penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Asep menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penahanan baru dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan dinilai cukup.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya. Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut karena nantinya akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penahanan dilakukan, penyidik memiliki batas waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan ke penuntutan. Selain kedua tersangka, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya telah lebih dahulu ditahan. Dalam perkara ini, KPK menggunakan konstruksi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar. (*)
Editor : Redaksi