Komisi C DPRD Jatim Kawal Nasib 8 Rekomendasi Pansus BUMD

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi

i

SURABAYA – Lebih dari sebulan setelah Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menerbitkan delapan rekomendasi strategis untuk membenahi badan usaha milik daerah (BUMD), DPRD Jatim mulai bergerak memastikan rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen semata.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono, pada 30 April 2026 itu kini memasuki tahap pengawalan implementasi oleh Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan dan aset daerah.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami di Komisi C memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi Pansus benar-benar dijalankan. Jangan sampai temuan-temuan yang sudah dipetakan secara detail hanya berhenti di atas kertas," ujar Fuad Benardi, Senin (08/06/2026).

Menurut Fuad, hasil kerja Pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar di lingkungan BUMD Jawa Timur, mulai dari lemahnya tata kelola perusahaan, aset yang belum produktif, ketidakjelasan arah bisnis, hingga perlunya penguatan fungsi holding dan anak perusahaan.

Fokus pada KPI, Penataan Aset, dan Restrukturisasi BUMD

Karena itu, rekomendasi yang disusun Pansus tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental yang menentukan masa depan BUMD Jawa Timur.

Salah satu rekomendasi utama adalah penerapan kontrak kinerja yang mengikat bagi direksi dan komisaris berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang terukur. Dalam rekomendasi tersebut, seluruh BUMD diberikan waktu 30 hari untuk menyusun KPI baru yang menjadi dasar evaluasi kinerja, remunerasi, hingga keberlanjutan jabatan.

Tak hanya itu, Pansus juga meminta penataan total aset BUMD yang diklasifikasikan menjadi aset inbreng, aset idle, dan aset yang dikuasai pihak lain. Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar aset nonperbankan BUMD belum memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi daerah.

Selain itu, restrukturisasi menyeluruh BUMD nonkeuangan juga menjadi perhatian utama. Pansus meminta adanya penataan holding dan anak perusahaan, pengurangan entitas yang tidak produktif, serta evaluasi terhadap perusahaan yang terus merugi.

"Beberapa BUMD memang perlu melakukan pembenahan tata kelola secara serius, baik di tingkat holding maupun anak perusahaan. Ini yang akan kami pantau bersama agar target perbaikan bisa tercapai," kata Fuad yang juga anggota Pansus BUMD.

Evaluasi Berkala Jadi Dasar Reformasi BUMD Jatim

Delapan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus juga mencakup pembentukan pusat kendali BUMD melalui penguatan peran biro yang membidangi BUMD, penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG), penyusunan grand design BUMD Jawa Timur lima tahun ke depan, hingga pembangunan sistem sinergi wajib antar-BUMD, BLUD, dan OPD.

Bahkan, dalam rekomendasinya, Pansus memberikan tenggat waktu yang jelas. Evaluasi tahap pertama dilakukan dalam tiga bulan, evaluasi lanjutan enam bulan, dan evaluasi final pada Desember 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, termasuk pergantian direksi dan komisaris yang gagal memenuhi target kinerja.

Fuad menegaskan Komisi C akan meminta laporan perkembangan secara berkala dari pemerintah daerah dan manajemen BUMD untuk memastikan setiap tahapan rekomendasi berjalan sesuai target.

"Yang terpenting sekarang adalah eksekusi. DPRD tidak hanya mengeluarkan rekomendasi, tetapi juga memastikan seluruh perbaikan yang direkomendasikan benar-benar diwujudkan demi meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah dan perekonomian Jawa Timur," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Atlas Padel Pilih Pasang Peredam, Mayoritas Warga Tak Merasa Terganggu

Atlas Padel Pilih Pasang Peredam, Mayoritas Warga Tak Merasa Terganggu

Rabu, 10 Jun 2026 22:33 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 22:33 WIB

SURABAYA – Polemik dugaan kebisingan yang menyeret Atlas Sports Club di Jalan Dharmahusada Indah Barat III Surabaya mulai menemui titik terang. Di balik t…

Cak Ji: Jika Terbukti Ada TPPO Anak, Gion Spa Harus Ditutup

Cak Ji: Jika Terbukti Ada TPPO Anak, Gion Spa Harus Ditutup

Rabu, 10 Jun 2026 22:28 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 22:28 WIB

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terlebih jika m…

Penggugat Ikut Tanda Tangan AJB, Gugatan Aset Pacar Kembang Dinilai Tak Masuk Akal

Penggugat Ikut Tanda Tangan AJB, Gugatan Aset Pacar Kembang Dinilai Tak Masuk Akal

Rabu, 10 Jun 2026 16:12 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 16:12 WIB

SURABAYA – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara N…

Perizinan Gion Spa Disorot DPRD, Disbudporapar Ungkap Ketidaksesuaian KBLI dan Kelengkapan Izin

Perizinan Gion Spa Disorot DPRD, Disbudporapar Ungkap Ketidaksesuaian KBLI dan Kelengkapan Izin

Rabu, 10 Jun 2026 12:15 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:15 WIB

SURABAYA – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Gion Spa and Pub tidak hanya membuka persoalan perlindungan anak dan perempuan, tetapi j…

Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Rabu, 10 Jun 2026 10:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:55 WIB

SURABAYA- Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D…

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

SURABAYA- Penataan Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus dikebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penataan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah…