Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat memakamkan korban meninggal Covid - 19 di TPU Keputih Surabaya, beberapa waktu lalu. | byta/bacasaja.id
Petugas saat memakamkan korban meninggal Covid - 19 di TPU Keputih Surabaya, beberapa waktu lalu. | byta/bacasaja.id

i

BACASAJA.ID - Pemerintah memberikan uang santunan kematian sebesar 15 juta, kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid -19. Nantinya uang tersebut akan di berikan kepada pihak ahli waris.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, ahli waris dapat langsung mengajukan permohonan.

Untuk mengajukan permohanan, maka ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen adminstrasi ke Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Disiapkan Makam 50 Ha di Waru Gunung

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris. (byt/rg4)

Berita Terbaru

KKP Temukan 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT PT Bumi Menara Internusa Lamongan

KKP Temukan 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT PT Bumi Menara Internusa Lamongan

Selasa, 22 Sep 2026 09:55 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 09:55 WIB

LAMONGAN– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang ditemukan di PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kabupaten Lamongan, J…

Anas Karno Dorong Bunda Jelita Diperkuat, Administrasi Anak Disiapkan Sejak Kehamilan

Anas Karno Dorong Bunda Jelita Diperkuat, Administrasi Anak Disiapkan Sejak Kehamilan

Selasa, 22 Sep 2026 09:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 09:21 WIB

SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya m…

DPRKPP Klarifikasi Tiga Kos Dharmahusada Permai, Mengapa Berbeda dengan Penanganan Stay.vie?

DPRKPP Klarifikasi Tiga Kos Dharmahusada Permai, Mengapa Berbeda dengan Penanganan Stay.vie?

Senin, 21 Sep 2026 20:53 WIB

Senin, 21 Sep 2026 20:53 WIB

SURABAYA – Penanganan bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Stay.vie Coliving C…

KPK Benarkan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

KPK Benarkan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 Sep 2026 20:01 WIB

Senin, 21 Sep 2026 20:01 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin…

Adella Kanasya Adies Buka Bahlil Mini Soccer Zona 7, 16 Tim Pelajar Adu Skill

Adella Kanasya Adies Buka Bahlil Mini Soccer Zona 7, 16 Tim Pelajar Adu Skill

Senin, 21 Sep 2026 18:54 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:54 WIB

SURABAYA - Persaingan Bahlil Mini Soccer Asyik Menuju Puncak 2026 Zona 7 Surabaya resmi dimulai, Senin (21/9/2026). Sebanyak 16 tim pelajar dari tingkat SMA,…

Roadshow Puspaga, Bunda PAUD Surabaya Targetkan 100 Persen Anak Usia 5-6 Tahun Bersekolah

Roadshow Puspaga, Bunda PAUD Surabaya Targetkan 100 Persen Anak Usia 5-6 Tahun Bersekolah

Senin, 21 Sep 2026 16:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat upaya memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) sebelum m…