Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat memakamkan korban meninggal Covid - 19 di TPU Keputih Surabaya, beberapa waktu lalu. | byta/bacasaja.id
Petugas saat memakamkan korban meninggal Covid - 19 di TPU Keputih Surabaya, beberapa waktu lalu. | byta/bacasaja.id

i

BACASAJA.ID - Pemerintah memberikan uang santunan kematian sebesar 15 juta, kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid -19. Nantinya uang tersebut akan di berikan kepada pihak ahli waris.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, ahli waris dapat langsung mengajukan permohonan.

Untuk mengajukan permohanan, maka ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen adminstrasi ke Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Disiapkan Makam 50 Ha di Waru Gunung

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris. (byt/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …