Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 05 Feb 2021 19:30 WIB

Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta

i

Petugas saat memakamkan korban meninggal Covid - 19 di TPU Keputih Surabaya, beberapa waktu lalu. | byta/bacasaja.id

BACASAJA.ID - Pemerintah memberikan uang santunan kematian sebesar 15 juta, kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid -19. Nantinya uang tersebut akan di berikan kepada pihak ahli waris.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, ahli waris dapat langsung mengajukan permohonan.

Baca Juga: Santunan Covid-19 Dihapus Mensos, Pemprov Jatim Santuni Rp 5 Juta

Untuk mengajukan permohanan, maka ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen adminstrasi ke Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19

Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Alasan Hentikan Dana Santunan Kematian Covid-19

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Disiapkan Makam 50 Ha di Waru Gunung

Baca Juga: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris. (byt/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU