BACASAJA.ID - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan alasan menghentikan dana santunan kematian kepada keluarga korban Covid-19. Ia menyebut ada kesalahan prosedur.
Risma mengungkapan kebijakan mengenai pemberian dana santunan kematian korban Covid-19, seharusnya adalah kebijakan dari Menteri.
Baca Juga: Santunan Covid-19 Dihapus Mensos, Pemprov Jatim Santuni Rp 5 Juta
"Sebetulnya dulu itu ada yang terlampaui. Mestinya yang mengeluarkan kebijakan seperti itu adalah Menteri. Tapi saat itu yang membuat edaran adalah Plt Direktur di Kemensos. Itu sudah melampaui kewenangan dari Direktur. Ini adalah kesalahan administrasi," ungkap Mensos Risma usai memberikan bantuan kepada Pemkot Surabaya yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (28/2/2021).
Kemudian, kesalahan kedua adalah tidak diperhitungkannya berapa banyak jumlah korban meninggal akibar Covid - 19. "Saat itu, tidak dihitung berapa akan ada jumlah orang yang jadi korban," katanya.
Baca Juga: Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta
Kemudian, saat Mensos Risma memasuki tahun 2021, ia banyak menerima laporan bila sudah ratusan orang yang telah mengajukan dana santunan kematian tersebut. "Tahun 2021 banyak yang mengajukan ke saya. Nah saya ngomong ini tidak mungkin. Padahal kita sendiri anggaran yang ada di Kementerian juga ikut dipotong," jelasnya.
"Saya mengada-ngadakan juga tidak mungkin. Uang dari mana, uang yang besar di Kementrian Sosial untuk bantuan sosial, dan untuk bantuan sosial itu sudah ada jadwal yang menunggu," sambungnya.
Baca Juga: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19
Tidak hanya itu, Mensos Risma memaparkan, jika terdapat 100 orang yang mengajukan, maka anggaran tersebut mencapai Rp 150 miliar. "Sedangkan bantuan untuk bencana alam hanya ikut turun, kurang lebih Rp 9 miliar, padahal banyak sekali bencana di Indonesia. Pegadaan juga saya hapus semua untuk kita ubah sebagai penanganan bencana," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi