BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan memberikan santunan Rp 5 juta kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 di Jawa Timur.
Sebelumnya, Kementrian Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) telah menerbitkan surat nomor 50/32/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan dana santunan untuk korban meninggal Covid-19 sebasar Rp 15 juta tidak dialokasikan lagi.
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Alasan Hentikan Dana Santunan Kematian Covid-19
Kepala Dinas Sosial Jatim, Dr. Alwi M.Hum mengatakan, saat ini ahli waris merasa kecewa dengan penghapusan dana santunan dari Mensos, sehingga Gubernur Jatim memberi santuanan Rp. 5 juta untuk ahli waris korban meninggal karena Covid-19.
“Pemberian ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, tahap kedua, tahap ketiga begitu seterusnya. Baik di tahun 2021, kalau belum selesai di tahun 2022,” ujar Alwi saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
BACA SAJA: Mensos Risma Ungkap Alasan Hentikan Dana Santunan Kematian Covid-19
Menurutnya, hal ini adalah bentuk kepedulian Gubernur Jatim kepada korban meninggal Karena Covid-19. “Kita laporkan ke beliau (Gubernur Jatim), beliau sangat peduli apalagi ini kan keluarga yang sangat kesusahan, jadi beliau peduli untuk membantu masing-masing Rp 5 juta,” tuturnya.
Alwi mengungkapkan sebanyak 2.144 telah mengajukan dana santunan Covid-19. Nantinya, pihaknya akan memprioritaskan pengajuan tahap pertama dan tahap berikutnya akan diserahkan setelahnya.
Baca Juga: Begini Cara Mendapat Santunan Kematian Covid-19 Senilai Rp 15 Juta
BACA JUGA: Banyak Warga Tulungagung Termakan Hoaks Santunan Covid-19
Di Jawa Timur, sebanyak 9 ribu korban meninggal karena Covid-19. Alwi mengatakan nantinya akan mempriotitaskan 2.144 yang telah melakukan pengajuan. Sementara sisanya sebanyak 7 ribu orang akan diserahkan di tahap selanjutnya.
Kata Alwi, tidak ada kriteria penerima dana santunan Covid-19. Dana santunan ini untuk seluruh korban meninggal karena Covid-19 di seluruh Jatim.
Baca Juga: DPRD Minta Dinsos Sosialiasi Santunan Kematian Penderita Covid-19
BACA JUGA: Bantuan Covid-19 Dibatalkan, Dinsos Gresik: Kami Tunggu Solusi Pemprov
Meski demikiam, Alwi menambahkan, jika ahli waris telah merasa mampu dan tidak ingin menerima bantuan, hal itu juga tak menjadi masalah. “Mau kaya, mau miskin itu tidak jadi ukuran. Yang penting meninggal akibat Covid-19 dibuktikan dengan keterangan dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat,” tegasnya.
Meski tak ada kriteria penerima dana santunan Covid-19, Alwi mengatakan jika memang ahli waris telah merasa kaya dan tidak ingin menerima bantuan hal tersebut tak menjadi masalah. (byta/L1)
Editor : Redaksi