Walau tak Wajib, Tulungagung Tetap Terapkan PPKM Mikro

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu posko pencegahan penyebaran COVID-19 di Tulungagung.
Salah satu posko pencegahan penyebaran COVID-19 di Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro mulai hari ini, Selasa (9/2/21) hingga 22 Februari mendatang.

Meskipun menurut keputusan rapat bersama Gubernur Jawa Timur pada Senin (8/2/21) malam, Tulungagung bukanlah merupakan kabupaten yang diwajibkan menerapkan PPKM mikro. Pemberlakuan PPKM mikro lebih kearah antisipasi meluasnya penyebaran covid-19.

"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberlakukan PPKM. Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).

Dalam PPKM mikro ini, jam malam yang biasanya dimulai pukul 20.00 WIB, akan dipangkas menjadi 21.00 WIB. Dengan memangkas jam malam ini, masyarakat lebih leluasa melakukan aktifitasnya pada malam hari.

Begitu pula dengan pelaku usaha kuliner, mempunyai waktu lebih panjang menjajakan dagangannya. Pembukaan tempat wisata juga dilakukan betahap, dengan membuka GOR Lembu Peteng yang ditutup selama lebih dari sebulan.

"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto.

Untuk pemetaan zonasi penyebaran covid-19, akan berubah, mengrucut hingga tingkat RT. Nantinya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.

Posko ini yang akan merespon setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM mikro. Zonasi di tingkat RT juga bertingkat mulai hijau hingga merah.

"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.

Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19. Kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.

Sedangkan, jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi maka akan ditetapkan menjadi zona oranye. Sama seperti zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah. Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona. Dalam zona merah seperti zona oranye, namun ditambah pelarangan berkumpul lebih dari 3 orang.

"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya, selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.

Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan. Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona. Posko tingkat desa diketuai Kepala Desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain. (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …