BACASAJA.ID - Kelakuan AA (17) pelajar SMA asal Jalan Bypas Krian Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo ini tak patut dicontoh. Bukannya belajar malah mengedarkan dan menjual sabu untuk foya-foya bersama kekasihnya.
Pelaku AA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik karena berjualan sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Pelaku diringkus petugas di Jalan Raya Legundi, Driyorejo - Gresik dekat Indomarat saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021). "Saya belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, saya gunakan untuk bersenang-senang dengan pacar," kata AA usai diperiksa petugas, Jumat (12/2/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya, kemudian dijual kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto. Satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota.
Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
"Kami amankan sabu seberat ± 0,26 gram bruto, Hape, satu unit motor Mio. Sabu ini dari pengakuan pelaku di beli dari seseorang tetangga desanya dan di jual kembali. Tergiur keuntungan besar," kata alumni Akpol 2001 ini.
Mantan Kapolres Ponorogo ini menambahkan dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah narkoba.
Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
"Ini menjadi pelajaran bagi orangtua agar mengawasi anak-anaknya yang masih usia remaja agar tidak terjerumus ke dunia jahat narkoba," ungkap Arief.
Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TBK/L1)
Editor : Redaksi