BACASAJA.ID - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, kembali melakukan sidak ke Rumah Sakit Covid - 19 Siloam Cito, Surabaya, pada Rabu (17/2/2021).
Sidak ini dilakukan dengan memanggil Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Satpol PP, pihak Siloam Hospital Group, perwakilan penghuni apartemen Aryaduta, dan perwakilan pedagang.
Baca Juga: Polemik RS Covid -19 Cito, Pemkot Surabaya Pastikan Tak Beri Izin
Menurut Anggota Komisi A, Mochamad Machmud, DPRD Kota Surabaya telah mendengar, pengakuan dari pihak pengelola bila tidak ada permohonan pengakuan ijin rumah sakit.
"Dinas-dinas mau mengeluarkan ijin apa? Wong permohonan tidak ada! Kita dengar ini semua langsung. Dari pihak pengelola juga sama, mengakui bahwa memang tidak ada ijin," katanya seusai melakukan sidak.
Namun, pihak Siloam Hospital Group sudah melakukan pembangunan. Siloam mengklaim bahwa telah melakukan pembahasan terkait pembicaraan bersama Pemerintah Pusat, dan diminta segera untuk membangun rumah sakit Covid - 19.
"Dan mereka melakukan ini. Padahal aturannya dari Dinas Kesehatan sudah menyebut, bahwa syarat pertama, adalah harus memiliki jarak" tegasnya.
Jarak yang dimaksud oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya, yakni berjarak 7,5m sebagai jarak minimal untuk model rumah sakit tertutup seperti yang telah di bangun oleh Siloam Hospital Group, serta jarak lainnya yakni sepanjang 20m dengan model rumah sakit terbuka, yang mendapat paparan sinar dan panas matahari.
"Nah kalau dilihat ini kan dempet dengan apartemen dan lainnya, tidak ada jarak. Jadi satu dengan mal malahan," keluhnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Siloam Lengkapi Perizinan RS Covid-19 Mall Cito
"Kalau ijin ini tidak sampai dikeluarkan, berarti memang tidak memenuhi syarat. Kalau memang diajukan ijin, juga tidak bisa keluar. Karena memang tidak memenuhi syarat itu," sambungnya.
Machmud mewakili Komisi A mengatakan, bahwa telah memberikan saran dengan tidak memanfaatkan suasana Covid - 19 dengan mengajukan ijin rumah sakit yang dari dulu memang tidak diajukan untuk dibangun rumah sakit.
"Ini dari pihak Siloam juga sudah menyatakan itu, dan mengakui semua. Memang tidak mengajak bicara penghuni dan warga. Hanya baru disadari terakhir-terakhir ini setelah ada gejolak. Mereka juga mengakui tidak akan beroperasi bila ijinnya tidak ada," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini juga mengakui, bahwa memang membutuhkan rumah sakit khusus Covid - 19, tetapi jangan sampai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Siloam Hospital Group bakal Lengkapi Izin RS Darurat Covid di Mal Cito
"Lengkapi dulu aturannya. Pihak rumah sakit sudah mengiyakan bila rumah sakit tidak buka sebelum mendapatkan ijin," ujarnya.
Lanjutnya, melalui sidak ini, DPRD Kota Surabaya tidak berniat menghambat investasi yang masuk ke Kota Surabaya. Melainkan, perlu mengetahui ijin permohonan dan persyaratan pembangunan.
"Selama ini baik dan memenuhi syarat silahkan. Tapi jangan melanggar. Pemerintah Kota ini menjadi kepercayaan warga seluruh kota Surabaya, maka harus taat aturan dan taat hukum juga," pungkasnya.
Pada sidak kali ini, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habibah, beserta anggota Komisi A lainnya, yakni Imam Syafii, Budi Leksono, dan Josiah Michael. (byta/rg4)
Editor : Redaksi