Kakek Bunuh Sepupu karena Dituduh Selingkuh, Tersangka: Saya Puas

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 14:41 WIB

Kakek Bunuh Sepupu karena Dituduh Selingkuh, Tersangka: Saya Puas

i

LS, tersangka pembunuhan dan barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021)

BACASAJA.ID - Motif  pembunuhan yang dilakukan tersangka LS terhadap Sarmin yang masih saudara sepupu itu akhirnya terungkap. Kakek 67 tahun itu ternyata sakit hati karena telah dituduh selingkuh.

 Motif itu diketahui setelah penyidik Polres Bojonegoro menangkap LS, usai pembacokan yang dilakukannya terhadap Sarmin di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sarmin yang tinggal RT. 13 RW.007 Desa Tambakromo itu meregang nyawa akibat bacokan senjata tajam tersangka LS.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K, M.H., M.M mengatakan tersangka LS melakukan pembacokan terhadap korban (Sarmin) lantaran sakit hati karena dituduh selingkuh. Korban menuduh LS menyukai tetangganya. “Pelaku sakit hati dituduh selingkuh dengan tetangganya,” ujar Eva Pandia saat rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021)

BACA JUGA:
Karena Dendam, Kakek 67 Tahun Bunuh Famili Sendiri

Sebelum pembacokan itu, lanjut Kapolres, LS dan korban adu mulut di area persawahan. Tersangka yang kesehariannya mencari rumput itu tersulut emosi dan langsung mengayunkan sabit yang dibawa untuk mencari rumput hingga korban terkapar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 "Kebetulan pelaku saat itu sedang mencari rumput di sawah, sempat ada cekcok terlebih dahulu terus langsung membacok korban sehingga meninggal dunia," terang mantan Kapolres Tulungagung ini.

 Barang bukti berupa sabit dan golok ikut diamankan pihak berwajib. Golok tersebut ikut diamankan lantaran usai membacok korbannya, LS sempat pulang ke rumah. Kemudian sejumlah warga mendatanginya.

Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta

Pandia menerangkan sebelum diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan sambil membawa golok.

Sementara itu, LS yang dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan terborgol mengaku tidak menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan Sarmin kehilangan nyawa.

"Saya tidak selingkuh, disumpah juga berani. Saya tidak menyesal karena saya sakit hati," ungkap LS dengan menunjukkan ekspresi tanpa penyesalan.

Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

“Sekarang saya puas dia sudah mati,” tandas tersangka yang mengenakan kaos tahanan orange.

Menanggapi hal tersebut, Eva Pandia menjelaskan tersangka adalah seorang petani desa dari kecil dan kurang  mendapatkan pendidikan hingga usia saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  terancam menghabiskan masa tuanya di dalam tahanan dengan jeratan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. "Pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun," jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. (ysf/san/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU