Izin Pasar Buah di Bangunan Cagar Budaya Penjara Koblen Disoal DPRD

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya

i

BACASAJA.ID – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan perizinan pasar buah dan sayur yang menempati bekas Penjara Koblen. Pasalnya, penjara di era penjajahan ini berstatus bangunan cagar budaya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Namun, Komisi B berpendapat berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar. Begitu juga dasar hukum pemanfaatan bangunan cagar budaya yang tercantum di Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 15 tahun 2005.

Karena itulah, Komisi B mengundang dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk hearing yang digelar Kamis (25/2/2021). Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi B  Luthfiyah, Wakili Ketua Komisi Anas Karno, dan Sekertaris Komisi Mahfudz. Sedang dari Pemkot Surabaya hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati, dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati.

Sedang PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya.

"Kalau memberikan izin di luar aturan kan salah, itu yang kami sampaikan. Karena dalam Perda maupun UU, tak ada aturan yang membolehkan cagar budaya jadi pasar atau tempat perdagangan," kata Mahfudz dikutip Jumat (26/2/2021).

Agar polemik Pasar Koblen tak berbelit, ia meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha menjadikan eks Penjara Koblen sebagai pasar buah dan sayur.
"Kalau kami minta dicabut saja. Kalau mau ditinjau boleh, asalkan izin itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan seenak sendiri," ungkap politisi PKB ini.

"Oke kalau misalkan hotel Majapahit itu kami terima, karena pariwisata. Kalau yang lain, yang tak sesuai aturan ya bisa kami ungkap juga. Kami sebagai pengawas ingin Pemkot ini bekerja sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.

Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. ”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.

Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada. ”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek. (Byta)

Berita Terbaru

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menangani dugaan korupsi …

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

BANJARMASIN— Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…