Izin Pasar Buah di Bangunan Cagar Budaya Penjara Koblen Disoal DPRD

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 10:32 WIB

Izin Pasar Buah di Bangunan Cagar Budaya Penjara Koblen Disoal DPRD

i

Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya

BACASAJA.ID – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan perizinan pasar buah dan sayur yang menempati bekas Penjara Koblen. Pasalnya, penjara di era penjajahan ini berstatus bangunan cagar budaya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Namun, Komisi B berpendapat berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar. Begitu juga dasar hukum pemanfaatan bangunan cagar budaya yang tercantum di Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 15 tahun 2005.

Karena itulah, Komisi B mengundang dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk hearing yang digelar Kamis (25/2/2021). Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi B  Luthfiyah, Wakili Ketua Komisi Anas Karno, dan Sekertaris Komisi Mahfudz. Sedang dari Pemkot Surabaya hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati, dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati.

Sedang PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya.

Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

"Kalau memberikan izin di luar aturan kan salah, itu yang kami sampaikan. Karena dalam Perda maupun UU, tak ada aturan yang membolehkan cagar budaya jadi pasar atau tempat perdagangan," kata Mahfudz dikutip Jumat (26/2/2021).

Agar polemik Pasar Koblen tak berbelit, ia meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha menjadikan eks Penjara Koblen sebagai pasar buah dan sayur.
"Kalau kami minta dicabut saja. Kalau mau ditinjau boleh, asalkan izin itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan seenak sendiri," ungkap politisi PKB ini.

"Oke kalau misalkan hotel Majapahit itu kami terima, karena pariwisata. Kalau yang lain, yang tak sesuai aturan ya bisa kami ungkap juga. Kami sebagai pengawas ingin Pemkot ini bekerja sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. ”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.

Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada. ”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek. (Byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU