Izin Pasar Buah di Bangunan Cagar Budaya Penjara Koblen Disoal DPRD

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya

i

BACASAJA.ID – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan perizinan pasar buah dan sayur yang menempati bekas Penjara Koblen. Pasalnya, penjara di era penjajahan ini berstatus bangunan cagar budaya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Namun, Komisi B berpendapat berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar. Begitu juga dasar hukum pemanfaatan bangunan cagar budaya yang tercantum di Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 15 tahun 2005.

Karena itulah, Komisi B mengundang dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk hearing yang digelar Kamis (25/2/2021). Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi B  Luthfiyah, Wakili Ketua Komisi Anas Karno, dan Sekertaris Komisi Mahfudz. Sedang dari Pemkot Surabaya hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati, dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati.

Sedang PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya.

"Kalau memberikan izin di luar aturan kan salah, itu yang kami sampaikan. Karena dalam Perda maupun UU, tak ada aturan yang membolehkan cagar budaya jadi pasar atau tempat perdagangan," kata Mahfudz dikutip Jumat (26/2/2021).

Agar polemik Pasar Koblen tak berbelit, ia meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha menjadikan eks Penjara Koblen sebagai pasar buah dan sayur.
"Kalau kami minta dicabut saja. Kalau mau ditinjau boleh, asalkan izin itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan seenak sendiri," ungkap politisi PKB ini.

"Oke kalau misalkan hotel Majapahit itu kami terima, karena pariwisata. Kalau yang lain, yang tak sesuai aturan ya bisa kami ungkap juga. Kami sebagai pengawas ingin Pemkot ini bekerja sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.

Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. ”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.

Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada. ”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek. (Byta)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…