Izin Pasar Buah di Bangunan Cagar Budaya Penjara Koblen Disoal DPRD

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya
Hearing mengenai Pasar Buah Koblen di Komisi B DPRD Kota Surabaya

i

BACASAJA.ID – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan perizinan pasar buah dan sayur yang menempati bekas Penjara Koblen. Pasalnya, penjara di era penjajahan ini berstatus bangunan cagar budaya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Namun, Komisi B berpendapat berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar. Begitu juga dasar hukum pemanfaatan bangunan cagar budaya yang tercantum di Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 15 tahun 2005.

Karena itulah, Komisi B mengundang dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk hearing yang digelar Kamis (25/2/2021). Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi B  Luthfiyah, Wakili Ketua Komisi Anas Karno, dan Sekertaris Komisi Mahfudz. Sedang dari Pemkot Surabaya hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati, dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati.

Sedang PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya.

"Kalau memberikan izin di luar aturan kan salah, itu yang kami sampaikan. Karena dalam Perda maupun UU, tak ada aturan yang membolehkan cagar budaya jadi pasar atau tempat perdagangan," kata Mahfudz dikutip Jumat (26/2/2021).

Agar polemik Pasar Koblen tak berbelit, ia meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha menjadikan eks Penjara Koblen sebagai pasar buah dan sayur.
"Kalau kami minta dicabut saja. Kalau mau ditinjau boleh, asalkan izin itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan seenak sendiri," ungkap politisi PKB ini.

"Oke kalau misalkan hotel Majapahit itu kami terima, karena pariwisata. Kalau yang lain, yang tak sesuai aturan ya bisa kami ungkap juga. Kami sebagai pengawas ingin Pemkot ini bekerja sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

 Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.

Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. ”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.

Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada. ”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek. (Byta)

Berita Terbaru

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…