BACASAJA.ID - Suroso (39) ditangkap Satnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Penangkapan warga Malang ini setelah melakukan pengembangan kasus sabu sebelumnya dengan tersangka Moch Salahudin.
Laki-laki asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Malang ini tidak berkutik setelah Satnarkoba Polres Gresik menemukan sabu yang siap edar dari tangannya pada Selasa (23/2/2021) lalu di Jalan By Pas Krian.
Baca Juga: Pungut Ranjau Sabu di Pohon, Hariyadi Langsung Disergap Polisi
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan adanya penangkapan oleh anggotanya terhadap pelaku Suroso di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo pada Selasa 23 Februari lalu. Bahkan sebelum digeledah dan menemukan sabu itu tersangka sempat berkelit.
"Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik," ungkap alumni Akpol 2001 itu, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Miris! Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Sabu di Gresik
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan),Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.
"Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti," bebernya.
Baca Juga: Kisah Pengedar Pil Koplo Jombang, Yoyok Bernyanyi, Soni Ditangkap
Arief menambahkan bahwa tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri dan akan memberantas semua yang menjadi pemakai, pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya. "Saya tegaskan di sini, tidak ada kompromi bagi mereka (pemakai, pengedar atau bandar narkoba) di sini, di wilayah hukum Gresik ini," ujar Arief.
Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam kerangkeng. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara. (TBK)
Editor : Redaksi