BACASAJA.ID - Belakangan ini, publik digegerkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan izin investasi minuman keras (miras). Akibatnya, terjadi pro dan kontra di balik terbitnya perpres kontroversial itu. Sejumlah organisasi masyarakat pun ramai-ramai menolak beleid tersebut.
Mengetahui perpres legalisasi miras itu menuai serentetan penolakan dari banyak kalangan, Presiden Joko Widodo melalui siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021, mengumumkan pencabutan perpres yang baru saja dia terbitkan itu.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, Selasa (02/3/2021).
Untuk diketahui, Pencabutan menganai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya memuat regulasi izin investasi miras yang terbit pada 2 Februari 2021 ini sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Perpres legalisasi miras ini sendiri sejatinya tidak mengatur secara khusus tentang peredaran minuman keras, tetapi tentang penanaman modal. Kendati demikian, dalam perpres itu disebutkan, industri miras diizinkan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Terkait pencabutan Perpres mirs ini, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden. (tna/rg4)
Baca Juga: Polres Probolinggo Amankan Pria yang Bawa Miras Satu Truk dari Bali
Editor : Redaksi