Tipu-Tipu Bisa Loloskan CPNS, Kajari Gadungan Diringkus Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdussomad sang Kajari gadungan hanya bisa tertunduk daat rilis kasus di Mapolrestabes, Jumat (05/3/2021). | bacasaja.id/dona
Abdussomad sang Kajari gadungan hanya bisa tertunduk daat rilis kasus di Mapolrestabes, Jumat (05/3/2021). | bacasaja.id/dona

i

BACASAJA.ID - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menahan Abdussomad. Sebab, selain melakukan penipuan di Hotel Harris, pria 39 warga Jalan Sambiarum Lor, Blok 54 F No.15 Sambikerep, Surabaya, ini juga melakukan aksi tipu-tibu terhadap dua orang yang dia janjikan bisa menjadi PNS dengan membayar uang ratusan juta rupiah.

Dari dua korban yang bernama Dandi (21) warga Sambikerep, Surabaya dan Deni (22) warga Kapasan Surabaya ini, pelaku mendapatkan uang senilai total Rp 625 Juta dengan dalih bisa memasukan keduanya bekerja sebagai PNS di lembaga kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan modus yang digunakan yaitu, pelaku ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan menggunakan atribut instansi kejaksaan lengkap beserta tongkat komando, ia menawarkan kepada para korban bisa memasukkannya sebagai PNS di kejaksaan dan Kementrian Hukum dan HAM, dengan catatan para korban menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan.

"Karena korban tertarik, kedua korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Untuk korban bernama Dandi mentrasnfer uang Rp 325 juta, sedangkan Deni Rp 300 juta," kata Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (05/3/2021).

Oki menambahkan, setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, para korban tak juga bekerja ataupun panggilan dari kejaksaan. Tak kunjung ada hasilnya, para korban meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan.

"Namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Korban hanya diberi janji-janji untuk mengulur waktu dan bersembunyi dengan menginap di hotel," tambah Oki.

Kepada petugas, lanjut Oki, pelaku mengaku jika uang ratusan juta tersebut habis di gunakan untuk menyewa mobil dan investasi bitcoin maupun trading Forex yang gagal.

"Hasil menipu itu, ia gunakan untuk bermain investasi trading forex dan gagal. Selain itu, dibuat gaya hidup yang mewah," tutup Oki.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum kajari gadungan bernama Abdussomad (39) diamankan Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah mengelabui owner Hotel Harris.

Pria yang tinggal di Sambiarum Lor Blok 54-F/15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu mengancam melaporkan owner hotel ketika ditagih untuk membayar biaya penginapan sebesar Rp 42,1 juta.

Tak gentar dengan ancaman Abdussomad, sang owner hotel lantas melapor ke polisi. (Jem/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …