BACASAJA.ID - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menahan Abdussomad. Sebab, selain melakukan penipuan di Hotel Harris, pria 39 warga Jalan Sambiarum Lor, Blok 54 F No.15 Sambikerep, Surabaya, ini juga melakukan aksi tipu-tibu terhadap dua orang yang dia janjikan bisa menjadi PNS dengan membayar uang ratusan juta rupiah.
Dari dua korban yang bernama Dandi (21) warga Sambikerep, Surabaya dan Deni (22) warga Kapasan Surabaya ini, pelaku mendapatkan uang senilai total Rp 625 Juta dengan dalih bisa memasukan keduanya bekerja sebagai PNS di lembaga kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan modus yang digunakan yaitu, pelaku ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dengan menggunakan atribut instansi kejaksaan lengkap beserta tongkat komando, ia menawarkan kepada para korban bisa memasukkannya sebagai PNS di kejaksaan dan Kementrian Hukum dan HAM, dengan catatan para korban menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan.
"Karena korban tertarik, kedua korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Untuk korban bernama Dandi mentrasnfer uang Rp 325 juta, sedangkan Deni Rp 300 juta," kata Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (05/3/2021).
Oki menambahkan, setelah menyerahkan uang ratusan juta tersebut, para korban tak juga bekerja ataupun panggilan dari kejaksaan. Tak kunjung ada hasilnya, para korban meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
"Namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Korban hanya diberi janji-janji untuk mengulur waktu dan bersembunyi dengan menginap di hotel," tambah Oki.
Kepada petugas, lanjut Oki, pelaku mengaku jika uang ratusan juta tersebut habis di gunakan untuk menyewa mobil dan investasi bitcoin maupun trading Forex yang gagal.
"Hasil menipu itu, ia gunakan untuk bermain investasi trading forex dan gagal. Selain itu, dibuat gaya hidup yang mewah," tutup Oki.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum kajari gadungan bernama Abdussomad (39) diamankan Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah mengelabui owner Hotel Harris.
Pria yang tinggal di Sambiarum Lor Blok 54-F/15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu mengancam melaporkan owner hotel ketika ditagih untuk membayar biaya penginapan sebesar Rp 42,1 juta.
Tak gentar dengan ancaman Abdussomad, sang owner hotel lantas melapor ke polisi. (Jem/rg4)
Editor : Redaksi