Sabu 4 Kilo dan Ratusan Ineks Dimusnahkan, Pelakunya Main di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas BNNP Jatim saat memusnahkan ganja di Kantor BNNP Jatim (Istimewa)
Petugas BNNP Jatim saat memusnahkan ganja di Kantor BNNP Jatim (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4,1 kilogram ganja dan 301 butir pil ekstasi, Selasa (9/3/2021).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Monang Sidabukke mengatakan ganja dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dengan tersangka tiga orang.

"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari TKP yang berbeda," katanya

Informasi yang dihimpun, tersangka TRS ditangkap pada 12 Desember 2020, ketika hendak mengambil paket berisi ganja seberat 1,73 kilogram di J&T Express Jalan Arjuno 86, Sawahan Surabaya.

Paket narkoba yang dibawa TRS dibungkus dalam sebuah kardus cokelat dari Tebing Tinggi dan ditujukan di alamat Jalan Maspati Gang I, Bubutan, Surabaya.

"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja itu. Tersangka sudah dihubungi untuk janjian ketemu di Jalan Semarang dan dijanjikan DN upah berupa uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka AM, petugas BNNP Jatim meringkus di Kantor Ninja Express Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo pada 26 Januari 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati paket kardus cokelat berisi dua poket ganja dengan berat 978 dan 960 gram. Saat mengambil paket AM mengetahui paket tersebut berisi ganja. Karena sebelum mengambil paket, dia disuruh temannya berinisial MC melalui WhatsApp dan diberi upah Rp100 ribu setiap satu kali pengambilan.

"Tersangka MC juga ditangkap petugas di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi itu," jelasnya.

Tertangkapnya AM, petugas bisa mengembangkan kasus itu dan menangkap MC di rumahnya Jalan Krian, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan enam bungkus ganja yang disimpan dalam sebuah laci dengan berat rinciannya 28 gram, 76 gram, 79 gram, 80 gram, 80 gram dan 84 gram.

MC mengaku sebelumnya ganja itu ada 2 kilogram dan berasal dari Medan melalui temannya yang tengah mendekam di Lapas Porong. "Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paket ganja tersebut dari temannya PND, yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300 ribu dan pembayarannya ditransfer melalui rekening," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ads/L1)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…