Sabu 4 Kilo dan Ratusan Ineks Dimusnahkan, Pelakunya Main di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas BNNP Jatim saat memusnahkan ganja di Kantor BNNP Jatim (Istimewa)
Petugas BNNP Jatim saat memusnahkan ganja di Kantor BNNP Jatim (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4,1 kilogram ganja dan 301 butir pil ekstasi, Selasa (9/3/2021).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Monang Sidabukke mengatakan ganja dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dengan tersangka tiga orang.

"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari TKP yang berbeda," katanya

Informasi yang dihimpun, tersangka TRS ditangkap pada 12 Desember 2020, ketika hendak mengambil paket berisi ganja seberat 1,73 kilogram di J&T Express Jalan Arjuno 86, Sawahan Surabaya.

Paket narkoba yang dibawa TRS dibungkus dalam sebuah kardus cokelat dari Tebing Tinggi dan ditujukan di alamat Jalan Maspati Gang I, Bubutan, Surabaya.

"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja itu. Tersangka sudah dihubungi untuk janjian ketemu di Jalan Semarang dan dijanjikan DN upah berupa uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka AM, petugas BNNP Jatim meringkus di Kantor Ninja Express Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo pada 26 Januari 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati paket kardus cokelat berisi dua poket ganja dengan berat 978 dan 960 gram. Saat mengambil paket AM mengetahui paket tersebut berisi ganja. Karena sebelum mengambil paket, dia disuruh temannya berinisial MC melalui WhatsApp dan diberi upah Rp100 ribu setiap satu kali pengambilan.

"Tersangka MC juga ditangkap petugas di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi itu," jelasnya.

Tertangkapnya AM, petugas bisa mengembangkan kasus itu dan menangkap MC di rumahnya Jalan Krian, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan enam bungkus ganja yang disimpan dalam sebuah laci dengan berat rinciannya 28 gram, 76 gram, 79 gram, 80 gram, 80 gram dan 84 gram.

MC mengaku sebelumnya ganja itu ada 2 kilogram dan berasal dari Medan melalui temannya yang tengah mendekam di Lapas Porong. "Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paket ganja tersebut dari temannya PND, yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300 ribu dan pembayarannya ditransfer melalui rekening," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ads/L1)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…