Berbekal Pistol Mainan dan Masker Polri, Pemuda Ini Bawa Kabur 3 HP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AW dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : Noyo/Bacasaja.id)
Tersangka AW dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : Noyo/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID- Polsek Rejotangan, Tulungagung mengamankan seorang pemuda berinisial AW (24). Pria asal Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini telah menipu sejumlah pemuda dengan nyaru sebagai polisi palsu.

Aksinya dilakukan dengan berbekal pistol mainan dan masker bertuliskan TNI-Polri. Modusnya, AW membawa kabur HP 3 pemuda yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

HP itu dibawa AW sebagai jaminan untuk membayar denda sebagai uang damai dari 3 pemuda korbanya. Saat meminta HP itu, AW berlagak seorang polisi dengan menunjukan pistol mainan yang dibawanya.

Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat  AG 6827 QC, selembar STNK, sebuah helm, dan sebuah replika senjata api berupa pistol.

Kemudian sebuah masker bertuliskan TNI/POLRI, sebuah Handphone merk Poco, sebuah hanphone merk Realmi 5 Pro, sebuah Hanphone merk VIVO Y30, dan uang tunai sebesar Rp 139 ribu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rejotangan,” tegas Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Bilal Achmar dikutip Rabu (10/3/2021). 

Bilal melanjutkan penipuan ini terungkap saat ada laporan korban AW berinisial AH (17), warga Kecamatan Rejotangan bke Polsek setempat, Minggu (7/3/21) dinihari lalu.

AH kepada petugas menceritakan dirinya bersama teman-temannya dihentikan oleh AW yang nyaru sebagai Polisi pada pukul 00.30 di Jalan Raya di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan. “AW menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, dan helm,” katanya.

Lantaran korban merasa melanggar, selanjutnya AW mengajak AH untuk damai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo. “Disitu AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor. Kemudian AW langsung membubarkan balapan dan berhasil mengamankan 2  korban lagi yakni MR dan SP,” katanya.

Sama dengan AH, MR dan SP lalu dibawa ke tempat yang sama. “Saat para korbannya sudah berkumpul, AW menyita semua HP korban dengan alasan akan dilakukan pengecekan,” terangnya.

Selanjutnya AW meminta kepada korbannya membayar uang damai sebesar 100 ribu rupiah. Jika tidak maka HP akan dibawa sampai mereka membayar uang damai.

“Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” bebernya.

Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Untuk meyakinkan korbanya, teman AH, MD disuruh menunggu bersama AW.

Saat itulah, AW pamit pada MD dengan dalih akan membubarkan balap liar ditempat lain. MD diminta untuk menunggu ketiga korban di tempat itu. “Nah saat AW ini meninggalkan lokasi, ia tak kunjung kembali,” jelasnya.

Berbekal laporan itu, Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, serta melacak keberadaan AW. Dari pelacakan itu diketahui AW berada di wilayah Kademangan Kabupaten Blitar.

Petugas langsung meluncur ke lokasi AW dan langsung mencokoknya selang 6 jam dari aksi penipuanya. “Untuk keperluan penyidikan, AW langsung digelandang ke Mapolsek,” tambahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap, AW mengaku sudah melakukan aksi serupa di 6 lokasi berbeda. 5 diantaranya di wilayah Blitar.

Bilal menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga masih mendalami apakah AW ini pernah melakukan perbuatan melawan hukum di tempat yang lain. “Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tukasnya (Noyo)

 

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…