Ekonomi Lumpuh, Tuntut Hajatan dan Hiburan di Trenggalek Dibuka Lagi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pekerja seni mengikuti hearing di DPRD Kabupatem Trenggalek, Senin 915/3/2021).
Para pekerja seni mengikuti hearing di DPRD Kabupatem Trenggalek, Senin 915/3/2021).

i

 

BACASAJA.ID –  Pelaku Seni yang tergabung dalam komunitas keybord dan penyanyi mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (15/3/2021). Dalam hearing itu mereka menuntut hajatan dan hiburan dibuka lagi. Pasalnya, selama setahun pandemi covid-19 telah melumpuhkan ekonomi para pelaku seni.

Disambut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Mugiyanto sapaan akrab 'Mas Obeng' menerima dengan baik pelaku seni yang enggan menyampaikan aspirasinya.

Dalam hearing tersebut pekerja seni menuntut kembalinya hajatan hiburan di tengah pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak ada indikasi dibubarkan.

"Kedatangan kami disini menuntut untuk membuka kembali hajatan ditengah pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan, dan mari kita menghilangkan stigma pekerja seni bahwasanya penyebab terjadinya kerumunan," ucap Ali Rofiq, salah satu anggota pelaku seni.

Menanggapi hal itu, Mugiyanto menyatakan agar pelaku seni benar-benar menaati protokol kesesehatan covid-19 jika hajatan dan hiburan diperbolehkan lagi. "Kami menyarankan jika nanti dibuka kembali hajatan pernikahan dengan melibatkan pelaku seni hiburan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Kemarin juga Bupati Trenggalek sudah merencanakan pembentukan Satgas Hajatan," tanggap Mugiyanto.

Mugiyanto menegaskan dalam pembentukan satgas hajatan nanti bisa kolaborasi dengan satgas desa, peran pelaku seni saat melakukan kegiatan hiburan dapat menjadi contoh bagaimana mensosialisasikan dalam pencegahan covid-19.

"Kami menegaskan terhadap pelaku seni bisa menjadi contoh bagaimana mensosialisasikan dengan taat protokol kesehatan covid-19, tadi kita sudah menyamakan presepsi dari mulai Pemerintah Daerah dan pelaku seni. Dalam waktu tiga hari ke depan sudah bisa diaplikasikan. Kita jangan melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan, tapi kita mengatur dalam menyelenggarakan hajatan," tegas Mugiyanto Obeng.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Sunyoto yang ikut hadir dalam penyampaian aspirasi pelaku seni mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang semua pelaku seni untuk pembahasan secara detail terkait rencana pembentukan satgas hajatan.

"Sebenarya dari pihak OPD terkait sudah merencanakan terkait pembentukan Satuan Gugus Tugas yang difokuskan untuk penegakan protokol covid-19 dalam hajatan. Jadi mari kita samakan presepsi lewat penyampaian aspirasi teman-teman pelaku seni hajatan bidang hiburan, yang nantinya akan kami libatkan untuk menjadi Satgas Hajatan," terang Sunyoto. (z/g/ar)

 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…