BACASAJA.ID - Proses pembangunan Masjid Al Hidayah di Desa Pucangroh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang terpaksa dihentikan. Pasalnya, pembangunan rumah ibadah umat Islam itu diduga telah menyerobot tanah milik warga setempat.
Lantaran itu, pemilik tanah seluas 84 meter persegi yang ikut terbangun masjid tersebut merasa keberatan. Dia pun menghentikan proses pembangunan masjid tersebut, sampai permasalahan serobot-menyerobot ini selesai.
Baca Juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa
Suwaji (70), pemilik tanah yang diserobot, menceritakan awal mula pelaksanaan pembangunan masjid yang diberi nama Masjid Al Hidayah ini.
Dulu, kisah Suwaji, sebelum naik pangkat jadi masjid, berdirilah sebuah musala wakaf dari Pak Tajit alias Tompo. Musala itu sendiri sudah berdiri selama 40 tahun lamanya.
Seiring dengan bergulirnya waktu dan perkembangan penduduk, maka dilakukan renovasi untuk memenuhi syarat sebagai sebuah masjid.
"Dengan swadaya dari masyarakat Dusun Sidodadi, Desa Pucangroh, kami sepakat untuk dibangun sebuah masjid agar bisa menampung jamaah. Namun di tengah berjalannya pembangunan masjid tersebut, saya baru mengetahui kalau tanah saya juga ikut terbagun pondasi masjid," cerita Suwaji, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan
Mengetahui tanahnya diserobot, Suwaji lantas mengadu ke Pemdes Pucangroh dan BPN Jombang. Atas laporan Suwaji itu, dilakukanlah ukur ulang. Hasil dari pengukuran langsung itu dipatok oleh petugas BPN. Rupanya, patok itu ada di dalam ruangan masjid.
"Tidak menemukan titik temu sehingga saya melaporkan ke Polres Jombang," tutur Suwaji kepada bacasaja.id.
Terpisah, Kades Pucangroh Karen saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan berusaha memediasi antara panitia pembangunan masjid dengan pihak keluarga Suwaji.
"Awal penetapan tanggal akan dimulainya pembangunan tidak ada masalah, entah mengapa setelah bangunan sudah hampir 50 persen kok timbul permasalahan," ungkap Kades Karen.
Sementara itu, Camat Gudo Thompson Pranggono berharap permasalahan ini cepat selesai. Soalnya, obyek sengketa adalah tanah yang di atasnya berdiri rumah ibadah yang harus dijaga bersama.
"Saya minta kepada pihak keluarga Suwaji duduk bersama untuk memecahkan persoalan ini. Kalau memang mau diwakafkan dengan sebuah pengakuan, kita ikuti prosedur tentang wakaf," ucap Thomson Pranggono. (Ftr)
Editor : Redaksi