Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat PT TGM, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Bidang Perseroan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 23:59 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat PT TGM, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Bidang Perseroan

i

Suasana Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 20 Juni 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut bergandengan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa Mahyudin.

Baca Juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

Dalam keterangannya Dr. Ery Arifudin Ahli Hukum bidang perseroan menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikatakan sah apabila sesuai dengan aturan – aturan yang ada.

“Berkaitan RUPS yang disebut sah. Maka yang harus dilihat adalah, mengundang saja ada aturan main, minimal 14 hari dan harus jelas dengan agenda yang ada sehingga dalam rapat  orang yang diundang tersebut bisa memberikan pendapat,” katanya saat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa akan kembali menghadirkan Ahli pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Mahyudin diberhentikan sebagai salah satu Direktur PT TGM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai Akta Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019.

Baca Juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

Mahyudin kemudian bergabung dan berkantor di PT KMI. JPU mendakwa Susi selaku pemilik PT KMI meminta Mahyudin menerbitkan surat seakan masih sebagai Direktur PT TGM.

Dalam periode bulan Mei hingga Juli 2019, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM  karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas ESDM Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Mahyudin Cabut BAP Sebut Bukan Susi Yang Perintahkan

Perkara terungkap saat Pol air  mengamankan tiga kapal tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara yang ternyata menggunakan SAAB yang barcode tidak terbaca. (BS)

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU