BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik Toko Swalayan di Kota Pahlawan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Salah satu komitmen awal pendirian Toko Swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Dalam Perda Surabaya 8/2014 Pasal 14 disebutkan bahwa Toko Swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).
Untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik Toko Swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik Toko Swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan.
Artinya, para pelaku UMKM itu bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam Toko Swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.
Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," tegasnya.
"Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkap dia.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik Toko Swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014.
Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam Toko Swalayan secara gratis dan tidak sewa.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
"Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu pemilik tenant di Surabaya Selatan, Rina (32) mengaku para petugas dari Dinas Perdagangan Surabaya Senin (15/3/2021) mendatangi swalayan dan menanyakan perihal usaha miliknya dan ketidaktahuannya soal lahan parkir yang tidak boleh disewakan.
“Namanya kita ini pedagang kecil cuman pingin hidup cukup. Yah mau gamau kita mesti berharap ada solusi lain dari Pemkot Surabaya. Kalau memang tidak bisa berjualan di sini tolong dibantu kami carikan tempat,” kata Rina. (byta)
Editor : Redaksi