BACASAJA.ID - Kejadian tak mengenakkan dialami oleh Djumaari, warga Sidorukun Gang VIII, Surabaya. Dia menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri tanpa sebab.
Kejadian itu dialami Djumaari pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tengah memberi makanan ke burung piaraannya, tiba-tiba tetangganya bernama Falin memukulnya dengan balok kayu.
Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
"Tanpa berkata-kata pelaku langsung memukulkan balok kayu ke kepala korban. Korban yang kaget dan reflek langsung menangkisnya hingga menyebabkan tangannya terluka," kata Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Jumat (19/3/2021).
Karena korban kesal akhirnya mencoba membalas dengan mengambil helm ke dalam rumahnya. Pelaku juga kembali ke rumah mengambil sebilah parang.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
"Korban kembali masuk ke dalam rumahnya mengambil kayu namun setelah korban keluar pelaku sudah tidak ada," ujar Redik.
Djumaari kemudian bertanya ke warga sekitar dan mendapatkan informasi jika tersangka pergi menuju makam. Selanjutnya dia memberi tahu ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan Falin ke polisi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
"Selanjutnya anggota Polsek Krembangan melakukan lidik dan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 sekira jam 15.00 wib Tsk dapat di tangkap di rumahnya," jelasnya.
Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti sebuah balok kayu dan sebilah parang. Falin dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pidana penganiayaan.(ads)
Editor : Redaksi