Kejar Target Cukai Rp 37 Miliar, Pemkab Jombang Perangi Rokok Ilegal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan sosialisasi cukai di Jombang
Pelaksanaan sosialisasi cukai di Jombang

i

BACASAJA.ID - Masih adanya peredaran rokok ilegal, mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang turun ke desa-desa.

Ini dilakukan guna sosialisasi terkait cukai. Seperti digelar di Pendopo Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kadiskominfo Jombang Budi Winarto melalui Seketaris Diskominfo Samsul Huda mengatakan osialisasikan di desa-desa untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Saya juga berharap kepada masyarakat yang sudah mengikuti sosialisasi, agar bisa menyampaikan kepada tetangga yang lain, nantinya kepahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai, bisa mencegah rokok ilegal. Sebab  pajak dari cukai untuk pendapatan negara akan dikembalikan ke masyarakat," tutur Samsul Huda dikutip Jumat (19/3/2021).

Samsul juga menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang sudah dianjurkan, tidak boleh merokok di tempat fasilitas atau pelayanan umum.

"Kalau rokok hanya untuk dikonsumsi sendiri atau nglinting dewe (bahasa Jawa red), meskipun tidak ada cukai tidak apa-apa asalkan jangan dijual belikan," katanya.

"Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," ungkap dia.

Di masa pandemi Covid19 dana bagi hasil pendapatan cukai di Kabupaten Jombang mengalami penurunan. Tahun 2020 alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp43.303.444.000 Namun pada tahun 2021 pendapatan DBHCHT sebesar Rp37.401.427.000.

"Alokasi pendapatan DBHCHT diprioritaskan penggunaannya secara keseluruhan dibagi 3 bidang, diantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku," ujar Hartoyo Mulyono, petugas dari kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri.

Hartoyo menambahkan sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara yang 25% lagi untuk bidang kesehatan, meliputi program pembinaan lingkungan sosial.

Dijelaskannya, rokok ilegal cici cirinya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak ada pita cukainya pada kemasan bungkus rokok tersebut,. "Atau lebih dikenal sebagai rokok polos atau putihan, biasanya diedarkan dari sebuah pabrik rokok yang belum mempunyai NPPBKC. Kadang rokok ilegal juga ditemukan cukainya palsu, atau memakai pita cukai bekas, misalnya pita cukai yang seharusnya dipakai pada rokok golongan SKT tapi dipakaikan pada rokok yang golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya serta tidak sesuai personalisasi," papar dia. (ftr)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…