Kejar Target Cukai Rp 37 Miliar, Pemkab Jombang Perangi Rokok Ilegal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan sosialisasi cukai di Jombang
Pelaksanaan sosialisasi cukai di Jombang

i

BACASAJA.ID - Masih adanya peredaran rokok ilegal, mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang turun ke desa-desa.

Ini dilakukan guna sosialisasi terkait cukai. Seperti digelar di Pendopo Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kadiskominfo Jombang Budi Winarto melalui Seketaris Diskominfo Samsul Huda mengatakan osialisasikan di desa-desa untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Saya juga berharap kepada masyarakat yang sudah mengikuti sosialisasi, agar bisa menyampaikan kepada tetangga yang lain, nantinya kepahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai, bisa mencegah rokok ilegal. Sebab  pajak dari cukai untuk pendapatan negara akan dikembalikan ke masyarakat," tutur Samsul Huda dikutip Jumat (19/3/2021).

Samsul juga menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang sudah dianjurkan, tidak boleh merokok di tempat fasilitas atau pelayanan umum.

"Kalau rokok hanya untuk dikonsumsi sendiri atau nglinting dewe (bahasa Jawa red), meskipun tidak ada cukai tidak apa-apa asalkan jangan dijual belikan," katanya.

"Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," ungkap dia.

Di masa pandemi Covid19 dana bagi hasil pendapatan cukai di Kabupaten Jombang mengalami penurunan. Tahun 2020 alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp43.303.444.000 Namun pada tahun 2021 pendapatan DBHCHT sebesar Rp37.401.427.000.

"Alokasi pendapatan DBHCHT diprioritaskan penggunaannya secara keseluruhan dibagi 3 bidang, diantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku," ujar Hartoyo Mulyono, petugas dari kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri.

Hartoyo menambahkan sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara yang 25% lagi untuk bidang kesehatan, meliputi program pembinaan lingkungan sosial.

Dijelaskannya, rokok ilegal cici cirinya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak ada pita cukainya pada kemasan bungkus rokok tersebut,. "Atau lebih dikenal sebagai rokok polos atau putihan, biasanya diedarkan dari sebuah pabrik rokok yang belum mempunyai NPPBKC. Kadang rokok ilegal juga ditemukan cukainya palsu, atau memakai pita cukai bekas, misalnya pita cukai yang seharusnya dipakai pada rokok golongan SKT tapi dipakaikan pada rokok yang golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya serta tidak sesuai personalisasi," papar dia. (ftr)

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…