Kejar Target Cukai Rp 37 Miliar, Pemkab Jombang Perangi Rokok Ilegal

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 19 Mar 2021 16:00 WIB

Kejar Target Cukai Rp 37 Miliar, Pemkab Jombang Perangi Rokok Ilegal

i

Pelaksanaan sosialisasi cukai di Jombang

BACASAJA.ID - Masih adanya peredaran rokok ilegal, mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang turun ke desa-desa.

Ini dilakukan guna sosialisasi terkait cukai. Seperti digelar di Pendopo Balai Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Muspika Mojowarno Jombang Sidak Mamin Kadaluarsa Di Toko Tradisional Dan Mini Market

Kadiskominfo Jombang Budi Winarto melalui Seketaris Diskominfo Samsul Huda mengatakan osialisasikan di desa-desa untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Saya juga berharap kepada masyarakat yang sudah mengikuti sosialisasi, agar bisa menyampaikan kepada tetangga yang lain, nantinya kepahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai, bisa mencegah rokok ilegal. Sebab  pajak dari cukai untuk pendapatan negara akan dikembalikan ke masyarakat," tutur Samsul Huda dikutip Jumat (19/3/2021).

Samsul juga menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang sudah dianjurkan, tidak boleh merokok di tempat fasilitas atau pelayanan umum.

"Kalau rokok hanya untuk dikonsumsi sendiri atau nglinting dewe (bahasa Jawa red), meskipun tidak ada cukai tidak apa-apa asalkan jangan dijual belikan," katanya.

Baca Juga: Dua Desa di Kecamatan Mojowarno, Jombang Laksanakan Pengisian Perangkat Desa

"Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," ungkap dia.

Di masa pandemi Covid19 dana bagi hasil pendapatan cukai di Kabupaten Jombang mengalami penurunan. Tahun 2020 alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp43.303.444.000 Namun pada tahun 2021 pendapatan DBHCHT sebesar Rp37.401.427.000.

"Alokasi pendapatan DBHCHT diprioritaskan penggunaannya secara keseluruhan dibagi 3 bidang, diantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku," ujar Hartoyo Mulyono, petugas dari kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri.

Baca Juga: 178 KPM Desa Latsari Mojowarno Jombang Terima KKS

Hartoyo menambahkan sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sementara yang 25% lagi untuk bidang kesehatan, meliputi program pembinaan lingkungan sosial.

Dijelaskannya, rokok ilegal cici cirinya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak ada pita cukainya pada kemasan bungkus rokok tersebut,. "Atau lebih dikenal sebagai rokok polos atau putihan, biasanya diedarkan dari sebuah pabrik rokok yang belum mempunyai NPPBKC. Kadang rokok ilegal juga ditemukan cukainya palsu, atau memakai pita cukai bekas, misalnya pita cukai yang seharusnya dipakai pada rokok golongan SKT tapi dipakaikan pada rokok yang golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya serta tidak sesuai personalisasi," papar dia. (ftr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU