BACASAJA.ID - Aksi pencurian sering kali terjadi di jalanan. Seperti kejadian yang dialami Anggita Diwanti beberapa waktu lalu.
Ponsel milik perempuan itu dirampas oleh Fathar Nurhadi (27) di Jalan Pagesangan Gang IV, Surabaya. Beruntung ponsel miliknya bisa kembali setelah pelaku ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Jambangan.
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto mengatakan, saat kejadian korban tengah asyik bermain game di pinggir jalan bersama teman-temannya.
Pelaku yang sudah mengincarnya menunggu situasi dan kondisi jalanan lengang. Setelah dia rasa aman dari pantauan warga setempat, dia melintas perlahan dan menyambar ponsel Samsung J16 milik korban.
"Setelah berhasil merampas ponsel, kemudian tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," terangnya, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Setelah mengalami kejadian itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Jambangan. Kemudian dalam pengejarannya, pelaku berhasil di identifikasi.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jambangan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung J16, 1 unit motor Vega L 2896 PS sebagai sarana perampasan dan 1 buah tas slempang.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (ads)
Editor : Redaksi