Sengketa Tanah Anggota DPRD Lumajang

Mantan Kades Barat Lumajang Akui Kembalikan Surat Tanah ke Penjual

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lestari, Mantan Kades Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dan LP Polda Jatim.
Lestari, Mantan Kades Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dan LP Polda Jatim.

i

BACASAJA.ID - Kasus perkara jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Lumajang Usman Affandi dari Partai Nasdem selaku pembeli, nampaknya bakal berbuntut panjang.

Selain sudah terbit laporan polisi (LP) di Polda Jatim atas pelaporan dari pihak Taufiq selaku penjual lahan, fakta baru juga dijelaskan oleh Lestari, mantan Kades Barat Kecamatan Padang. Pasalnya, transaksi jual beli lahan tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kades Barat.

"Waktu itu Pak Taufiq memang sempat meminta berkas dan surat tanah atas lahan yang akan dijual kepada Pak Usman. Karena setahun tidak ada pembayaran dari Pak Usman, kemudian pak Taufiq meminta berkasnya dikembalikan, ya saya kembalikan, " jelasnya, Rabu (24/3/2021).

Perkara ini mencuat setelah ada pemanggilan dari penyidik Polres Lumajang kepada Taufiq atas pengaduan dari Usman Afandi pada bulan Januari 2021 lalu.

Ketika itu, Taufiq terkejut karena pihak Usman menunjukkan surat akta jual beli. Hal tersebut diceritakan Taufiq melalui kuasa hkumnya, Basuki Rahmad, atau yang akrab dengan panggilan Okik beberapa waktu lalu.

"Klien kami waktu itu sempat kaget setelah ada pemanggilan dari Polres Lumajang atas pengaduan saudara Usman Afandi. Dan dari sana klien kami mengetahui bahwa Usman Afandi juga memiliki surat akta jual beli atas lahan miliknya yang sebenarnya batal dijual karena selama setahun tidak ada pembayaran dari pihak saudara Usman Afandi," jelas Okik.

Akibatnya, lanjut Okik, kuat dugaan akta tanah jual beli yang dipegang oleh Usman Afandi adalah palsu. Soalnya, setelah transaksi jual beli lahan tersebut dilakukan, pihak Usman Afandi tidak melakukan pembayaran, sehingga kliennya mencabut berkas yang tersimpan di kantor Desa Barat, Kecamatan Padang.

"Karena selama setahun tidak ada pembayaran, klien kami meminta berkas tanahnya untuk dikembalikan kepada pihak desa. Waktu itu kadesnya Pak Lestari," tambahnya.

Sebelumnya Usman Afandi yang dikonfirmasi liwat telepon genggamnya sempat menjelaskan bahwa dirinya selama membeli lahan milik Taufiq tidak pernah merasakan menikmati hasilnya.

Namun pada bulan Januari 2021 lalu, pohon sengon yang tumbuh di lahan tersebut ditebang oleh Taufiq sehingga dirinya langsung membuat pengaduan ke Polres Lumajang.

"Selama saya membeli lahan itu, saya tidak pernah menikmati hasilnya, tapi Pak Taufiq beberapa bulan lalu menebang pohon sengon di lahan tersebut, ya terpaksa saya laporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pencurian berkas surat tanah, dan pencurian pohon sengon," terangnya.

Usman Afandi juga menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan dirinya membeli lahan milik Taufiq tidak membayarnya.

"Bukti kwitansinya ada semua, ya kita lihat saja siapa yang benar dan salah, semua buktinya sudah saya siapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah Usman Afandi melaporkan Taufiq ke Polres Lumajang atas dugaan pencurian berkas lahan yang diklaim sudah dibeli olehnya serta pencurian kayu sengon yang tumbuh di lahan yang menjadi objek perkara. (bas)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…