Bunuh Selingkuhan Isteri di Surabaya, Suami: Kenapa Berduaan di Kamar?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Matnadin (55) harus menghadapi proses hukum setelah ia menghabisi seorang pria selingkuhan istrinya. Dalam sidang lanjutan, terdakwa Matnadin dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini digelar di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara virtual, Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. JPU menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berang bukti berupa satu bilah celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan," sebut JPU.

Terhadap tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif, SH akan mengajukan pembelaan pada Kamis pekan depan. " Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan," sebut dia.

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, ia melihat istrinya sedang bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar.

Lalu terdakwa masuk kamar, sedang korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya. "Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar?"

Dijawab istri terdakwa," ke sini hanya tanya kamu ada di mana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," tanya terdakwa.

Istri terdakwa menjawab," tidak tahu." Sehingga terdakwa marah. "Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," tanya terdakwa lagi.

Tidak ada jawaban dari istri terdakwa. Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, namun tidak pernah ketemu. Ia pun merasa  sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu. Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya.

Celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya.

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, di dekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).

Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet celurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan celurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.

Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia. (bm/L1)

 

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…