Bunuh Selingkuhan Isteri di Surabaya, Suami: Kenapa Berduaan di Kamar?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Matnadin (55) harus menghadapi proses hukum setelah ia menghabisi seorang pria selingkuhan istrinya. Dalam sidang lanjutan, terdakwa Matnadin dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini digelar di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara virtual, Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. JPU menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berang bukti berupa satu bilah celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan," sebut JPU.

Terhadap tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif, SH akan mengajukan pembelaan pada Kamis pekan depan. " Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan," sebut dia.

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, ia melihat istrinya sedang bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar.

Lalu terdakwa masuk kamar, sedang korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya. "Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar?"

Dijawab istri terdakwa," ke sini hanya tanya kamu ada di mana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," tanya terdakwa.

Istri terdakwa menjawab," tidak tahu." Sehingga terdakwa marah. "Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," tanya terdakwa lagi.

Tidak ada jawaban dari istri terdakwa. Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, namun tidak pernah ketemu. Ia pun merasa  sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu. Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya.

Celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya.

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, di dekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).

Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet celurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan celurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.

Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia. (bm/L1)

 

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…