Bunuh Selingkuhan Isteri di Surabaya, Suami: Kenapa Berduaan di Kamar?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, di ruang Tirta II, PN Surabaya secara video call, Kamis (25/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Matnadin (55) harus menghadapi proses hukum setelah ia menghabisi seorang pria selingkuhan istrinya. Dalam sidang lanjutan, terdakwa Matnadin dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini digelar di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara virtual, Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. JPU menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berang bukti berupa satu bilah celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan," sebut JPU.

Terhadap tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif, SH akan mengajukan pembelaan pada Kamis pekan depan. " Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan," sebut dia.

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, ia melihat istrinya sedang bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar.

Lalu terdakwa masuk kamar, sedang korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya. "Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar?"

Dijawab istri terdakwa," ke sini hanya tanya kamu ada di mana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," tanya terdakwa.

Istri terdakwa menjawab," tidak tahu." Sehingga terdakwa marah. "Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," tanya terdakwa lagi.

Tidak ada jawaban dari istri terdakwa. Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, namun tidak pernah ketemu. Ia pun merasa  sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu. Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya.

Celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya.

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, di dekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).

Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet celurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan celurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.

Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia. (bm/L1)

 

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …