BACASAJA.ID - Matnadin (55) harus menghadapi proses hukum setelah ia menghabisi seorang pria selingkuhan istrinya. Dalam sidang lanjutan, terdakwa Matnadin dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini digelar di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara virtual, Kamis (25/03/2021).
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. JPU menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berang bukti berupa satu bilah celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan," sebut JPU.
Terhadap tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif, SH akan mengajukan pembelaan pada Kamis pekan depan. " Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan," sebut dia.
Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.
Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, ia melihat istrinya sedang bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar.
Lalu terdakwa masuk kamar, sedang korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya. "Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar?"
Dijawab istri terdakwa," ke sini hanya tanya kamu ada di mana,".
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," tanya terdakwa.
Istri terdakwa menjawab," tidak tahu." Sehingga terdakwa marah. "Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," tanya terdakwa lagi.
Tidak ada jawaban dari istri terdakwa. Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, namun tidak pernah ketemu. Ia pun merasa sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.
Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu. Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya.
Celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya.
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, di dekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).
Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet celurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.
Selesai menyabet korbannya dengan celurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.
Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia. (bm/L1)
Editor : Redaksi