Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Divonis 4 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)

i

BACASAJA.ID- Mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Gunarto, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung.

Gunarto selaku ketua TMC  selain divonis 4 tahun penjara juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada Selasa (23/3/21) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut Gunarto 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira membenarkan vonis itu.

Gunarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primer.

Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Ia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. “Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,red). Namun kami masih pikir-pikir,” kata Raden Bagus, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu Kuasa Hukum Gunarto, Bambang Suhandoko menjelaskan Gunarto juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya maka diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP, (uang pengganti)” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan. Selama persidangan, Gunarto kooperatif dan mengakui segala perbuatannya. “Kalau dari pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir,” tuturnya.

Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020. Kasus yang menjerat Gunarto berawal dari pemeriksaan penyidik Polres Tulungagung. Penyidik menduga ada penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan untuk organisasi TMC namun dengan membuat kegiatan fiktif.

Dugaan tersebut diperkuat, adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit yang dilakukan, Gunarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta (Noyo/JP).

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…