Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Divonis 4 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)

i

BACASAJA.ID- Mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Gunarto, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung.

Gunarto selaku ketua TMC  selain divonis 4 tahun penjara juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada Selasa (23/3/21) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut Gunarto 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira membenarkan vonis itu.

Gunarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primer.

Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Ia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. “Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,red). Namun kami masih pikir-pikir,” kata Raden Bagus, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu Kuasa Hukum Gunarto, Bambang Suhandoko menjelaskan Gunarto juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya maka diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP, (uang pengganti)” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan. Selama persidangan, Gunarto kooperatif dan mengakui segala perbuatannya. “Kalau dari pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir,” tuturnya.

Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020. Kasus yang menjerat Gunarto berawal dari pemeriksaan penyidik Polres Tulungagung. Penyidik menduga ada penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan untuk organisasi TMC namun dengan membuat kegiatan fiktif.

Dugaan tersebut diperkuat, adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit yang dilakukan, Gunarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…