Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Divonis 4 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)

i

BACASAJA.ID- Mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Gunarto, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung.

Gunarto selaku ketua TMC  selain divonis 4 tahun penjara juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada Selasa (23/3/21) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut Gunarto 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira membenarkan vonis itu.

Gunarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primer.

Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Ia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. “Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,red). Namun kami masih pikir-pikir,” kata Raden Bagus, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu Kuasa Hukum Gunarto, Bambang Suhandoko menjelaskan Gunarto juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya maka diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP, (uang pengganti)” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan. Selama persidangan, Gunarto kooperatif dan mengakui segala perbuatannya. “Kalau dari pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir,” tuturnya.

Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020. Kasus yang menjerat Gunarto berawal dari pemeriksaan penyidik Polres Tulungagung. Penyidik menduga ada penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan untuk organisasi TMC namun dengan membuat kegiatan fiktif.

Dugaan tersebut diperkuat, adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit yang dilakukan, Gunarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…