Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Divonis 4 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)
Gunarto, mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara oleh dalam kasus korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC)

i

BACASAJA.ID- Mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Gunarto, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana hibah Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung.

Gunarto selaku ketua TMC  selain divonis 4 tahun penjara juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada Selasa (23/3/21) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut Gunarto 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira membenarkan vonis itu.

Gunarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primer.

Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Ia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. “Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,red). Namun kami masih pikir-pikir,” kata Raden Bagus, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu Kuasa Hukum Gunarto, Bambang Suhandoko menjelaskan Gunarto juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya maka diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP, (uang pengganti)” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kliennya menerima vonis yang dijatuhkan. Selama persidangan, Gunarto kooperatif dan mengakui segala perbuatannya. “Kalau dari pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir,” tuturnya.

Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020. Kasus yang menjerat Gunarto berawal dari pemeriksaan penyidik Polres Tulungagung. Penyidik menduga ada penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan untuk organisasi TMC namun dengan membuat kegiatan fiktif.

Dugaan tersebut diperkuat, adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dalam audit yang dilakukan, Gunarto telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta (Noyo/JP).

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…