Rugikan Rp 4 Miliar, Bos PT Digital Visi Media Dituntut 1,5 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nujul Agung Setyawan menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).
Terdakwa Nujul Agung Setyawan menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Perkara penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perumahan Citraland, Surabaya, memasuki agenda penuntutan. Dalam sidang yang digelar secara online ini, terdakwa Nujul Agung Setyawan dituntut empat tahun penjara.

Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan ini digelar di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH ini dibacakan oleh jaksa Nurhayati, SH. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua. Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan. "Oleh karenanya (dituntut, red) dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," papar JPU.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021) depan.

Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Terungkap dalam sidang, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan.

PT. Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji. Yang ada hanya pembagian deviden.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk masih proses kredit.

Aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk. Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus ( PT. Ciputra Surya TBK) dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris pada tanggal 5 September 2017 telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk.

SHGB itu diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Ho, PT. Digital Visi Media masih punya utang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa. Namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 Miliar. (bm/L1)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…