Rugikan Rp 4 Miliar, Bos PT Digital Visi Media Dituntut 1,5 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nujul Agung Setyawan menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).
Terdakwa Nujul Agung Setyawan menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

i

BACASAJA.ID - Perkara penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perumahan Citraland, Surabaya, memasuki agenda penuntutan. Dalam sidang yang digelar secara online ini, terdakwa Nujul Agung Setyawan dituntut empat tahun penjara.

Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan ini digelar di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH ini dibacakan oleh jaksa Nurhayati, SH. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua. Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan. "Oleh karenanya (dituntut, red) dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," papar JPU.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021) depan.

Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Terungkap dalam sidang, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan.

PT. Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji. Yang ada hanya pembagian deviden.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk masih proses kredit.

Aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk. Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus ( PT. Ciputra Surya TBK) dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris pada tanggal 5 September 2017 telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk.

SHGB itu diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Ho, PT. Digital Visi Media masih punya utang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa. Namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 Miliar. (bm/L1)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…