Rugikan Rp 4 Miliar, Bos PT Digital Visi Media Dituntut 1,5 Tahun

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 08:32 WIB

Rugikan Rp 4 Miliar, Bos PT Digital Visi Media Dituntut 1,5 Tahun

i

Terdakwa Nujul Agung Setyawan menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

BACASAJA.ID - Perkara penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perumahan Citraland, Surabaya, memasuki agenda penuntutan. Dalam sidang yang digelar secara online ini, terdakwa Nujul Agung Setyawan dituntut empat tahun penjara.

Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan ini digelar di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH ini dibacakan oleh jaksa Nurhayati, SH. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua. Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan. "Oleh karenanya (dituntut, red) dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," papar JPU.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021) depan.

Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Terungkap dalam sidang, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan.

PT. Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Baca Juga: Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji. Yang ada hanya pembagian deviden.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk masih proses kredit.

Aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk. Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus ( PT. Ciputra Surya TBK) dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris pada tanggal 5 September 2017 telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 13 Gedung dan 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya

SHGB itu diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Ho, PT. Digital Visi Media masih punya utang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa. Namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 Miliar. (bm/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU