Menunggak Iuran Jamsostek, Belasan Perusahaan di Gresik Diperiksa

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 15:20 WIB

Menunggak Iuran Jamsostek, Belasan Perusahaan di Gresik Diperiksa

i

Kepala Kantor BP Jamsostek Gresik, Ahmad Fauzie Usman (kaos merah) bersama perwakilan perusahaan-perusahaan, Selasa (30/3/2021).

BACASAJA.ID - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur bersama BP Jamsostek Gresik memeriksa perusahaan maupun badan usaha yang menunggak iuran jaminan social tenaga kerja (Jamsostek). Belasan perusahaan terancam disanksi karena diduga melanggar aturan.

Kepala Kantor BP Jamsostek Gresik Ahmad Fauzie Usman mengatakan sejak awal Maret 2021, kedua institusi tersebut melakukan pemeriksaan dan pengawasan terpadu, terkait program Jamsostek.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

”Harapan kami ke depannya tidak ada perusahaan lagi yang mendaftarkan upah, tenaga kerja dan program Sebagian, sehingga semua pekerja benar-benar sudah dilindungi sesuai peraturan dan perundang undang yang berlaku,” kata Ahmad Fauzie, Selasa (30/3/2021).

Pemeriksaan dan pengawasan itu dilakukan mulai 2-3 Maret 2021 kepada 17 Badan Usaha. Kemudian, pada 19-22 Maret kepada 12 Badan Usaha yang terindikasi melanggar norma jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati perusahaan yang tidak patuh ketentuan. Diantaranya perusahaan wajib belum bayar (PWBB), perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, program, dan perusahaan masih menunggak iuran," tambahnya.

Baca Juga: Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik, ART ini Tulis Pesan Sedih ke Mamanya

Fauzie mengimbau kepada perusahaan agar melindungi pekerja dengan mendaftarkan melalui program Jamsostek. Ia pun meminta, kepada perusahaan yang masih menunggak agar memenuhi kewajibannya.

"Melindungi pekerja dengan program jamsostek merupakan amanat undang-undang. Dalam pertemuan itu semua perusahaan yang dipanggil berkomitmen untuk patuh terhadap ketenagakerjaan berdasarkan peraturan dan undang-undang," ungkapnya.

Baca Juga: Gerak Cepat! Bupati Gresik Gus Yani Berhasil Bentuk Koperasi Merah Putih di 223 Desa

Dalam acara pemeriksaan terpadu tersebut dihadiri petugas pengawas dan pemeriksa Cabang Gresik Dhenok Septy Wahyuni dan Galih Suryoputro didampingi oleh 4 pengawas dari Disnaker Jatim.

Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim segera mengeluarkan nota pemeriksaan terhadap belasan perusahaan di Gresik yang menunggak iuran jaminan sosial. Apabila tidak ditindaklajuti oleh perusahaan, maka pemerintah akan mengeluarkan sanksi surat rekomendasi pencabutan izin usaha. (TBK/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU